UNDANG2 PERS HARUS DIBAHAS DALAM DPRGR

UNDANG2 PERS HARUS DIBAHAS DALAM DPRGR [1]

 

Djakarta, Antara

DPRGR dalam sidang pleno pertamanja hari Senin telah melandjutkan lagi pembitjaraan/pembahasannja tentang RUU usul inisiatif tentang pokok2 Pers dan RUU tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Sidang pleno terbuka untuk pembitjaraan tingkat III dari RUU tsb jang dipimpin oleh Mh. Isnaeni danjang didampingi oleh Maj. Djen. Dr. Sjarif Thajeb, dihadiri pula dari pihak pemerintah oleh Menteri Penerangan B.M. Diah dan Menteri Kehakiman Prof. Oemar Senoadji SH.

Anggota DPRGR H. Mahbub Djunaidi jang merupakan penandatanganan pertama dari pengusul RUU tentang Pokok2 Pers dan jang merupakan Ketua Panitia Penjusun RUU tsb. dalam djawabannja terhadap pemandangan umum para anggota mengenai RUU tsb. Beberapa hari jl. al. menjatakan bahwa adalah mendjadi prinsip bahwa pers adalah hak masjarakat sebagai alat demokrasi untuk menjatakan pikiran dan pendapat, kritik dan koreksi.

Sebagai konkritisasi dari prinsip diatas, ialah ditiadakannja oleh pemerintah prosedure perizinan untuk menerbitkan pers.

Oleh pembitjara ditegaskan bahwa djiwa daripada kemerdekaan pers itu adalah sebagai bagian penting dari kemerdekaan pengeluaran pendapat dan menjatakan pikiran dari tiap warganegara.

Ditegaskan selandjutnja bahwa didalam RUU tentang pokok2 Pers tsb. tidak lagi adanja pemberedelan dan pensensoran terhadap pers. Prinsip tsb. menurut pembitjara, tidaklah perlu diidentikkan (disamakan) dengan liberalisme.

Ditandaskan bahwa kemerdekaan pers jang dikehendaki adalah kemerdekaan pers jang bertanggung djawab untuk menjatakan kebenaran, akan tetapi tidak bebas untuk menjatakan kebathilan.

Kemerdekaan pers menurut pembitjara, adalah bukan “kemerdekaan tanpa rem”, melainkan kemerdekaan jang dipimpin oleh sesuatu jang uhur jang dibebani pertanggungan djawab sosial.

Menpen BM. Diah dalam sambutannja al. menjatakan bahwa pada prinsipnja adalah RUU usul inisiatif tentang Pokok2 Pers tsb. dapat diterima/disetudjui oleh pemerintah.

Menpen dalam hubungan ini menjarankan kepada para pengusul inisiatif RUU tsb. untuk terus menerus mengadakan konsultasi dengan pihak pemerintah dalam rangka diundangkannja RUU tsb nanti.

Mengenai pembitjaraan ttg. RUU tentang pembentukan DPA, sidang pleno terbuka DPRGR hari Senin mengambil keputusan untuk menunda pembitjaraan tsb. sampai waktu jang akan ditentukan nanti. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA ( 5/09/1966 )

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 415-416.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.