MPRS PUSAT HARAPAN RA’JAT UNTUK MENANGKAN ORBA [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
Ketua MPRS, Djenderal A.H. Nasution dalam briefingnja pada pembukaan Sidang Badan Pekerdja ke III MPRS kemarin pagi di Markas Besar Ganefo Senajan, tlh memberikan laporan tentang hasil2 jg ditjapai oleh 4 Panitia ad hoc MPRS jakni penelitian lembaga2 negara, penjusunan bagan pembagian kekuasaan diantara lembaga2 menurut sistem UUD 45, penjusunan perintjian hak2 azasi manusia; dan panitia peneliti adjaran2 Bung Karno. Selain itu oleh Ketua MPRS djuga telah dikemukakan hasil2 pekerdjaan Komisi2 Pekerdja MPRS.
Maha Penting
Ketua MPRS, dalam briefingnja telah memberikan pendjelasan betapa pentingnja Bidang Badan Pekerdja ke III MPRS ini, pertama; Karena Badan Pekerdja ini oleh tata tertib pimpinan MPRS menetapkan adanja sidang MPRS dan membuat atjaranja.
Kedua; Karena Keputusan MPRS No.5 menugaskan pimpinan beserta Badan Pekerdja MPRS menanggapi pelengkapan laporan pertanggungan djawab Presiden/Mandataris MPRS chususnja mengenai sebab2 terdjadinja peristiwa G 30 S PKI beserta epiloognja dan kemunduran ekonomi serta achlak.
Selain itu karena soalnja sudah berkembang lebih luas dan mendalam lagi daripada sekedar isi. Keputusan MPRS No. 5 karena timbulnja soal tanggung djawab pidana berhubung diduga terlibat dlm G 30 S dan Korasi dan berhubung kealpaan dalam keharusan konstututionil sehingga setjara konstitutio
DPRGR memutuskan suatu resolusi dan memorandum untuk djadi atjara sidang Istimewa MPRS. Disamping itu telah pula masuk laporan Pangkopkam tentang peranan Presiden dalam G 30 S/PKI dan Korasi. Ditandaskan pula bahwa Sidang Badan Pekerdja MPRS ini telah mendjadi pusat perhatian seluruh rakjat Indonesia disebabkan oleh perkembangan situasi konflik sekarang ini, dalam memenangkan dan menegakan Orde Baru, sebagai tata mental dan tata kerdja jg menegakan kebenaran dan keadilan, orde jang berlandaskan idiil Pantjasila, strukturil UUD 45 dan operasionil Keputusan2 MPRS IV.
Dalam menanggapi persoalan pengusutan dan penuntutan G-30-S/PKI serta terlibatnja Presiden Sukarno, Ketua MPRS Djenderal Nasution menegaskan bahwa menurut peraturan jang berlaku dalam soal pengusutan dan penuntutan dalam hal G-30-S/PKI maka Djenderal Soeharto lah, sebagai Panglima KOPKAM, jg menentukan siapa2 tokoh2nja dan beliau-lah pula perwira penjerah perkara serta penentu terhadap susunan Mahmillub-nja. Dengan demikian, penjidikan, pengusutan dan penuntutan terhadap tokoh2 adalah wewenang Djenderal Soeharto, ketjuali kalau MPRS cq exekutip dan/ atau legislatip menentukan lain berhubung sipat persoalan2 jang begitu besar. Berhubung jang tersangkut adalah Presiden sendiri, maka MPRS harus mempunjai; peranan tertentu dlm atjara penegakkan hukum ini.
Dalam hubungan ini Djenderal Nasution menjatakan pula bahwa berhubung persoalannja kini bukan lagi sekedar penanggapan pel-Nawaksara, tapi djuga resolusi dan memorandum DPRGR ditambah dengan laporan Pangkopkam tentang data dan fakta juridis serta hasil penjidikan menjangkut diri Presiden dalam hal G-30-S/PKI dan ekonomi keuangan maka pihak kekuasaan kehakiiman jang berwenang serta DPRGR menurut posisi dan fungsi konstitutionilnja telah memberikan bahan2 dan pendapat. Dengan perkembangan justisi serta perkembangan politik dan hasil DPRGR belakang ini, maka menurut Djenderal Nasution jang kita hadapi sekarang bukan lagi sekedar apa jang djadi maksud Keputusan MPRS No.5 semula jakni sekedar pelengkapan laporan pertanggungan djawab dan penanggapan oleh Badan Pekerdja. Dengan hasil DPRGR tadi tugas Badan Pekerdja ini setjara politis/ konstitusionil sudah digarap pada pokoknja, sehingga tinggal kita mengantarkannja kepada Sidang Pleno MPRS. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (15/02/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 448-450.