SI MPRS PASTI AKAN PERKUAT RESOLUSI/ MEMORANDUM DPR GR [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Sidang Istimewa MPRS nanti Insja Allah akan menjetudjui dan memperkuat resolusi/Memorandum DPR GR dan barisan Orla tak usah ber ‘wishful-thingking’ MPRS hanja akan memperkuat pengumuman Presiden 20 Pebruari 67, demikian A. Dahlan Ranuwihardja SH anggota MPRS/DPRGR dalam pernjataannja kemarin.
Selandjutnja dinjatakannja menjambut baik keterangan Djenderal Soeharto malam sebelumja bahwa ABRI akan mengamankan putusan2 MPRS jad. termasuk putusan pemberhentian Presiden Sukarno serta pengusutan, pemeriksaan dan pengadilan Bung Karno karena terlibat Gestapu/PKI.
Dinjatakan bahwa penjerahan kekuasaan Pemerintah dari Presiden kepada pengemban ketetapan MPRS NO. IX hanja formalitas sadja karena selama ini kekuasaan eksekutif praktis sudah dipegang oleh Djend. Soeharto.
Adalah haknja Bung Karno untuk memilih turun tahta sekarang atau menunggu dua puluh hari lagi setelah diberhentikan oleh Sidang Istimewa MPRS, oleh karenja adalah haknja Bung Karno pula untuk mulai sekarang sudah melaksnakan tahap pertama dari turun tahta itu dalam bentuk penjerahan kekuasaan Pemerintahan kepada Djenderal Soeharto.
Barisan Orde Baru tidak usah merasa heran, mengapa didalam pengumuman Presiden itu sama sekali tidak disinggung2 tentang resolusi DPR GR 9 Februari 1967 (untuk memberhentikan Bung Karno) dan keputusan badan Pekerdja MPRS 16 Februari’ 67 menolak pelnawaksara sudahlah djelas bahwa dalam kata2 “dengan tidak mengurangi maksud dan djiwa Undang2 Dasar 1945” seperti jg tertjantum didalam Pengumuman itu terkandung pula didalamnja resolusi DPR GR dan Keputusan badan Pekerdja MPRS, karena kedua2nja adalah sepenuhnja dilaksanakan dlam rangka pelaksanaan UUD 45. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (25/02/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 460-461.