MPRS ADALAH TJERMIN KEHENDAK RAKJAT [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
Majdjen Sutjipto S.H. dalam rangka HUT KAWI jang dilangsungkan kemarin siang bertempat di Gedung Wanita menegaskan bahwa konsepsi ABRI di MPRS tidak sampai menimbulkan keragu2an, karena semua itu didasarkan pada prinsip: ABRI dengan kekuatan jang ada padanya tidak mau dituduh mendjatuhkan Presiden. ABRI tidak mau dinilai setjara demikian oleh sedjarah.
Disamping itu, MPRS sebagai lembaga kedaulatan rakjat tertinggi adalah pada tempanja mentjerminkan kehendakrakjat, terhadap manaABRI tidak bisa memaksakan kehendaknja, karena kalau demikian ABRI bisa ketinggalan kereta. Sebaliknja Pak Tjipto mengingatkan Orba tidak boleh yes-men, walaupun kepada ABRI. Kepada MPRS Majdjen Sutjipto menjampaikan harapan semoga lembaga kedaulatan rakjat jang tertinggi ini dapat mengambil keputusan setjara bidjaksana, keputusan2 mana hendaknja menjelamatkan Pantjasila, demokrasi dan konstitusi.
Approach I Dari Presiden
Untuk menjebarkan desas-desus jang meramaikan bahwa Pengumuman Presiden 20 Pebruari adalah hasil approach Panglima2 ABRI, Pak Tjipto demi kebenaran mendjelaskan bahwa sebaliknja djustru approach pertama datang dari Presiden Sukarno sendiri. lni terdjadi pada 7 Februari, ketika Hardi SH datang kepada Djenderal Soeharto menjampaikan surat rahasia dari Presiden jang nadanya “Pemerintah saja serahkan”. Sesudah itu, barn panglima2 ABRI menemui Presiden, untuk membahas approach.
Didjelaskan djuga oleh Pak Tjipto bahwa naskah rumusan asli dari pengumumnan tsb berasal dari pihak panglima, sedang jang mengenai pelaporan pelaksanaan penjerahan kekuasaan, adalah bagian dari tambahan, djadi bukan asli. Pak Tjipto tidak mendjelaskan, siapa jang mengusulkan bagian tambahan tsb.
Presiden Mau Bubarkan MPRS
Suatu rahasia lain jang dibukakan oleh Majdjen Sutjipto kemarin siang adalah bahwa Presiden mau membubarkan MPRS. Ini diketahui beliau pada 4 Mei ’55, ketika dalam pertemuan rahasia antara Djenderal nasution, Djenderal Soeharto dan panglima2 ABRI, Pak Harto menanjakan pendapatnja tentang maksud Presiden mau bubarkan MPRS. Terhadap pertanjaan ini, Pak Tjipto tegas mendjawab tidak bisa, karena kalau demikian siapa nanti pemegang kedaulatan tertinggi.
Presiden, mau bubarkan MPRS dengan alasan sifatnja sementara sehingga watak tugasnja harns diragu2kan.
Terhadap sifat2 sementara ini, Pak Tjipto menegaskan bahwa hal itu tidak berati kita harus meninggalkan tugas2 kita, karena kalau diluaskan maka semua bisa bersifat sementara, Republik sementara, Presiden sementara dst.
Sehubungan dengan penggunaan Supersemar jang sangat kikir, itu, pak Tjipto mengingatkan, bahwa suatu Pemerintah jang baik bukan berlandaskan power, tapi berlandaskan tanggapan rakjat. Setjara mengesankan Pak Tjipto mensitir utjapan Talleyrand jang berbunji sbb: Dengan udjung bayonet anda dapat mentjapai apa sadja jang anda inginkan tapi anda tidak dapat duduk diatas bajonet.
Anggauta baru ini merupakan bala bantuan jang sangat berharga didalam kita menegakkan Orde Baru diforum Rakjat ini, bantuan jang sangat besar artinja terutama dalam waktu-waktu jang sangat penting jang akan menentukan pertumbuhan Negara kita.
Siapa jang tidak akan merasa gembira melihat anggauta-anggauta kitajang muda dan tampan, jang telah memainkan peranan jang sangat menentukan dalam penumpasan Orde Lama. Anggauta-anggauta muda belia jang telah menundjukkan kemampuannja pula dalam bersilat lidah dan berasah otak, didalam forum DPR-GR dan sekarang MPRS, meskipun tjara dan taktik jang harus dipergunakan lain daripada DPR-GR dan MPRS djalankan lain.
Disini kita melihat pula anggauta muda jang sudah agak landjut usianja jang telah banjak memakan garam perdjuangan, jang telah pandai menjesuaikan antara keinginan dan kemampuan, sehingga mampu menelorkan keputusan jang arif bidjaksana, meskipun harus melalui djalan jang panas dan berliku-liku.
Kita melihat pula anggauta-anggauta wanita jang dapat memberikan pengaruh jang adem, ajem dan luwes. Unsur wanita inilah jang dapat melemaskan segala ketegangan jang ditimbulkan oleh anggauta pria dalam MPRS ini, sehingga produknja merupakan perpaduan dari segala sifat-sifat jang baik, jang dapat kita hargai dan tjintai bersama karena memberikan kebahagiaan dan keselamatan kepada seluruhnja.
Sebab bagaimanapun djuga pembagian ini adalah menurut kami pembagian “Kunstmatig”, bukan pembagian jang ”Natuurlijk”. Sebab kalau kita tanggalkan badju-badju Kunstmatig ini maka terlihatlah manusia-manusia Indonesia, jang tjinta Pantjasila dan ta’ at UUD 45, dan siap pula untuk mempertahankan apa jang mereka tjintai itu.lnsan Indonesia jg bertudjuan membangun Negara jang makmur gemah ripah loh djinawi, jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa.
Kepada sesama warga Indonesia inilah kami tudjukan pembitjaraan kami, kepada sesama warga Indonesia jang tjinta Negara dan Bangsa inilah kami tudjukan pidato ini dan kepada sesama Indonesiajang ber- Tuhan inilah kami adjukan appeal.
Dalam kesempatan ini, saja, atas nama GolonganABRI-TNI/AD akan mengemukakan pendirianABRI TNI AD dalam usaha mentjapai penjelesaian konflik situasi setjara konstitusionil, jang merupakan latar belakang dan tudjuan pokok Sidang Istimewa MPRS ini.
Saja akan mengulangi lagi pokok-pokok flkiran dan penilaian ABRI terhadap situasi konflik itu sebagai berikut:
- Konflik situasi ini pada hakekatnja adalah konflik politik jaitu konflik antara MPRS dengan Presiden/Mandatarisnja;
- Presiden Sukarno, jang kebidjaksanaan politiknja tidak sesuai dengan kehendak Rakjat;
- Konflik situasi itu meningkat, karena pelengkap Nawaksara telah ditolak oleh BP-MPRS sesuai dengan tugas jang diberikan oleh MPRS;
- Karena konflik situasi itu berpusat pada Peesiden Sukarno, maka kenjataan-kenjataan dalam masjarakat, jaitu adanja golongan jang berfikir irrasionil terhadap Presiden Sukarno perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan penjelesaian konflik situasi ini;
- Dalam penjelesaian konflik situasi hendaknja:
a). tetap terdjamin keamanan penjelesaian Revolusi;
b). tetap terdjamin suksesnja Dwi-Dhanna dan Tjatur Kaxja Kabinet Ampera;
c). dilakukan dengan tjara-tjara konstitusionil;
d).terdjaminnja kemenangan Orde-Baru dalam mentjapai tudjuannja.
Pada kesempatan ini, saja akan mengemukakan pendirian ABRI atas Resolusi beserta Memorandum DPR-GR tanggal 23 Pebruari 1967 dan Resolusi DPR-GR tanggal 23 Pebruari 1967 serta pengumuman Presiden tanggal 20 Pebruari 1967 dalam rangkaian hubungan dan kemanfaatannja dalam rangka penjelesaian konflik situasi setjara menjeluruh.
ABRI TNI AD pada dasarnja tetap pada materi Resolusi DPRGR tanggal 9 dan 23 Februari 1967, jang telah diterima oleh DPR-GR setjara aklamasi.
Masalah pokok jang kita hadapi, sekali lagi – jang mendjadi latar belakang dan tudjuan diselenggarakannja Sidang Istimewa :MPRS – adalah penjelesaian konflik situasi; sehingga setiap perkembangan konflik barn jang timbul harns dimanfaatkan untuk menjelesaikan konflik situasi tersebut.
TNI/AD menilai, bahwa diantara lahirnja Resolusi DPR -GR tanggal9 Pebruari 1967, dan Sidang Istimewa MPRS ini telah timbul perkenbangan politik barn,jang perlu dan memang dapat dimanfaatkan bagi penjelesaian konflik situasi itu.
Perkembangan politik itu adalah Pengumuman Presiden tanggal 20 Pebruari 1967, jaitu menjerahkan kekuasaan Pemerintahan negara kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX.
Penjerahan kekuasaan oleh Presiden ini, merupakan faktor baru jang dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan kemungkinan konflik fisik, jang dapat timbul dari sikap golongan masjarakat jang setjara irrasionil tidak dapat melihat Presiden Sukarno diberhentikan setjara resmi; walaupun golongan masjarakat ini djuga mengakui adanja kesalahan-kesalahan pribadi dan kesalahan-kesalahan kepemimpinan kenegaraan Presiden Sukarno, sehingga Presiden Sukarno memang dianggap tidak dapat lagi terus memegang kepemimpinan Negara dan Bangsa.
Memanfaatkan suatu perkembangan politik, untuk menghindarkan kemungkinan konflik barn jang dapat ditimbulkan oleh masjarakat jang irrasionil; inilah upaja rasionil jang harus kita usahakan.
Hal ini tidak berarti TNI/AD berpendapat, bahwa tidak harus berani menghadapi risiko dalam mengambil suatu keputusan. Pengambilan keputusan itu, dilihat setjara rasionil oleh ABRI dalam rangkaian kepentingan dan tugas jang lebih luas, jaitu suksesnja tugas pokok Kabinet AMPERA, jang ditugaskan oleh Rakjat melalui MPRS.
Faktor keamanan inilah jg harus diperhitungkan oleh Pengemban Ketetapan MPRS No. IX. Pengemban Ketetapan MPRS No. IX telah dengan setjara berterus terang dan terbuka meminta kepada sidang ini untuk memperhitungkan setjara mendalam faktor keamanan ini dalam Madjelis ini hendak mengemukakan wewenang dan melaksanakan kewadjibannja.
Diktum angka2 Resolusi DPRGR tgl 9-3-1967 berbunji selengkapnja sebagai berikut: Meminta mepada Pemerintah Cq. Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX utk memberikan keterangan2/bahan dalam Sidang Istimewa MPRS dimaksud dalam pasal1 guna mendjelaskan peranan Presiden hubungannja dengan peristiwa kontra Revolusi G-30-S/PKI untuk didjadikan pegangan dan pedoman pada wakil rakjat dalam hendak menggunakan wewenang dan melaksanakan kewadjibannja dalam Persidangan Istimewa MPRS.
Kami TNI/AD selaku alat2 negara dibidang keamanan, memahami sepenuhnja faktor2 keamanan jang diperhitungkan dan diminta perhatiannja kepada Sidang ini oleh Pengemban Ketetapan MPRS No. IX.
Saja ingin mengingatkan betapa berat tugas jang diberikan oleh MPRS ini kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX jg a.I. berbunji “mempertjajakan kepada pemegang ketetapan tsb, untuk memikul tanggung djawab dan wewenang jang terkandung didalamnja dengan penuh kebidjaksanaan demi pengamanan usaha2 mentjapai tudjuan Revolusi dan demi kebulatan serta kesatuan Bangsa dalam mengemban AManat Penderitaan Rakjat”, berdasarkan UUD ’45 (ketentuan Ketiga ketetapan MPRS No. IX).
Djelas pertimbangan2 demi pengamanan usaha2 mentjapai Revolusi dan demi kebulatan serta kesatuan Bangsa jg selalu diperhatikan dengan seksama oleh Pengemban Ketetapan MPRS No. IX.
TNI/AD menilai, bahwa fase dewasa ini adalah periode transisi dalam usaha2 kita kearah “pengembalian kepada pelaksanaan UUD ’45”.
Dengan memahami sepenuhnja alasan2 jang telah dikemukakan kepada sidang ini, dan dalam menanggapi pertimbangan konkrit jang diadjukan oleh Pengemban Ketetapan MPRS No. IX atas permintaan DPRGR maka golongan TNI/AD dalam MPRS akan mengadjukan pokok2 penjelesaian konflik situasi dewasa ini setjara konstitusionil dalam rangkaian pendirian sebagai berikut:
- Presiden Sukarno njata2 telah tidak dapat memenuhi pertanggungan djawab konstitusionil;
- Karena Presiden telah menjerahkan kekuasaan Pemerintahan Negara kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, maka Presiden pada hakekatnja telah menjatakan berhalangan dalam mendjalankan penjelenggaraan kekuasaan Pemerintahan;
- Oleh karena itu, maka harus dilakukan ketentuan dalam Ketetapan MPRS No. XI;
- Dalam rangka menghilan’gkan sebab pokok konflik situasi, maka berhalangannja Presiden dinjatakan sampai dengan terpilihnja Presiden barn oleh MPR hasil Pemilihan Umum;
- Pengemban Ketetapan MPRS No. IX sebagai pemegang djabatan presiden tunduk dan bertanggung-djawab kepada MPRS.
TNI/AD adalah putera Rakjat, darimana ia berasal dan kepada siapa ia harus mengabdi, Maka TNI/AD dengan segala kerendahan hati, memperjajakan kepada lembaga pemegang kekuasaan kedaulatan rakjat jang tertinggi ini, untuk dengan arif-bidjaksana menggariskan haluan untuk sekarang dan nanti mewariskan naluri jang baik bagi generasi jang akan datang. Oleh karena itu, apapun jang akan diputuskan oleh rakjat, jang dalam hal ini mengedjawantah pada MPRS, TNI/AD akan mengindahkannja, akan mengamankannja dan akan mengamalkannja.
Achirnja kepada Tuhan Jang Maha Esa djugalah kami puhunkan do’a agar kita semua mampu menjelesaikan tugas jang berat ini. Demikian pendirian dan penilaian TNI/AD dalam mengatasi situasi konflik dewasa ini. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (10/03/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 468-473.