PIMPINAN MPRS BITJARAKAN SOAL : HAL DAN NEGARA SEBAGAI PENGGANTI MANIPOL

PIMPINAN MPRS BITJARAKAN SOAL : HAL DAN NEGARA SEBAGAI PENGGANTI MANIPOL [1]

Djakarta, Berita Yudha

Pimpinan MPRS pada hari Kamis telah mengadakan musjawarah mulai djam 09.00 hingga djam 12.00 bertempat diruang kerdja Ketua MPRS.

Musjawarah jang dipimpin oleh Ketua MPRS Djenderal A.H. Nasution itu dihadiri oleh semua wakil ketua, jaitu OSA MALIKI, H.M. SUBCHAN ZE. M. SIREGAR dan Majdjen MAS HUDI.

Dalam keterangannja kepada pers kemarin kepala Humas MPRS Major Supolo Bc Hk. menerangkan, bahwa selain mendengarkan laporan pd. Sekum MPRS Letkol Abdul Kadir Besar SH, Pimpinan MPRS telah pula membitjarakan berbagai masalah tentang tindak-landjut pelaksanaan ketetapan MPRS ke XXXIV tentang haluan negara sebagai pengganti Manipol, penjempurnaan Panitya ad Hoc jang dipimpin oleh majdjen Mashudi, tindak landjut ketetapan MPRS No. XXIV tentang kebidjaksanaan dalam bidang pertahanan/keamanan dan penindjauan kembali pembagian tugas pimpinan MPRS.

Dalam rangka tindak landjut ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/67, menurut Major Supolo Pimpinan MPRS telah sepakat untuk membentuk sebuah panitya kerdja jang diberi tugas oleh Pimpinan MPRS untuk menjusun working paper haluan negara.

Kepada panitya kerdja itu akan diberikan kesempatan untuk menjusun working paper tersebut selama 2 bulan, jang bila telah selesai harus diadjukan lebih dahulu ke Pimpinan MPRS, sebelum dibawa ke Sidang BP MPRS jad.

Anggota Panitya Kerdja ini akan berdjumlah 15 orang jang akan dibantu oleh sebuah team ahli. Sebagai Ketua Panitya ini telah ditundjuk Wk. Ketua MPRS M. Siregar.

Penjempurnaan Panitya Ad Hoc B

Tentang penjempurnaan panitya Ad Hoc B didjelaskan oleh Major Supolo, bahwa Pimpinan MPRS telah mufakat untuk menambah keanggotaan panitya Ad. Hoc tsb. sehingga berdjumlah 25 orang jang akan dibantu oleh sebuah team asistensi. Panitya Ad. Hoc B adalah sebuah panitya jang bertugas untuk mengadakan synehronisasi atas hasil karya panitya Ad Hoc II,III,IV.

Sebagai tindak landjut dari ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1967 tentang kebidjaksanaan dalam bidang Pertahanan Keamanan, chususnja pasal2 ketetapan tsb, maka Pimpinan MPRS menjepakati untuk menjerahkan pembebasan masalah ini kepada Ketua MPRS Djenderal A.H. Nasution.

Untuk itu pimpinan MPRS akan minta kepada Menutama Hankam agar pada Ketua MPRS dapat diperbantukan team asistensi dari Hankam. (DTS)

Sumber:BERITA YUDHA(15/04/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 492-493.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.