RUU TENTANG DPA DISAHKAN DPR-GR

RUU TENTANG DPA DISAHKAN DPR-GR [1]

Djakarta, Kompas

Sidang pleno DPRGR Sabtu pagi telah mensahkan RUU mengenai Dewan Pertimbangan Agung. RUU jang sudah disahkan itu akan diadjukan kepada Pemerintah untuk diundangkan.

Dengan sudah disahkannja RUU tentang DPA ini sudah diselesaikannja sebagian dari tugas DPRGR untuk membuat undang2 dalam ranka mengembalikan kehidupan lembaga sesuai dengan UUD 45 didalam membina Orde Baru.

Dalam sidang pleno itu djuga telah disjahkan pembetulan panitia chusus perobahan tata tertib DPRGR jg disamping bertugas untuk mengadakan penjempurnaan tata tertib DPRGR djuga menindjau kembali bidang-bidang tugas komisi DPRGR

Tugas, Susunan Sjarat2

Didalam pasal2 daripada UU ini al dinjatakan bahwa tugas DPA telah memberi djawaban atas pertanjaan Presiden dan memadjukan usul kepada Pemerintah.

Susunan Ang. DPA meliputi unsur dari kehidupan masjarakat dan terdiri dari tokoh2 daerah dan tokoh2 nasional. Djumlah anggota DPA ditetapkan sebanjak2nja 27 orang termasuk Pimpinan DPA dan untuk dapat mendjadi anggota DPA harus memenuhi sjarat:

  1. Warga negara Rep. Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Jang Maha Esa;
  3. tjakap, ahli, berpengalaman;
  4. berwibawa djudjur, adil dan dapat mentjerminkan kehendak dan isi hati nurani rakjat;
  5. tidak terlibat baik langsung maupun tdk langsung dalam gerakan kontra­ revolusi;
  6. menerima, menjetudjui dan mempertahankan Undang2 Dasar Rep. Indo­nesia;
  7. menerima; menjetudjui dan mempertahankan Pantjasila sbg dasar dan ideologi Negara;
  8. setia pada Nusa dan Bangsa dan Negara Rep. Indonesia;
  9. taat dan tunduk kpd segala Undang2 dan peraturan Negara Rep. Indonesia.

Dinjatakan, bahwa pengangkatan anggota DPA dilakukan dengan keputusan Presiden dan masa djabatan anggota DPA adalah lima tahun dan para anggota berhenti bersama2.

Tidak Dapat Dirangkap

Keanggotaan DPA tidak dapat dirangkap dgn djabatan : a. Presiden; b. Wkl Presiden; c. Menteri; d. Djaksa Agung; e. Ketua/Hakim Mahkamah Agung; f. Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Anggota Dewan Perwakilan Rakjat; h. Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat; i. Djabatan2 lain jang tidak mungkin dirangkap menurut peraturan perundang2an. (DTS)

Sumber: KOMPAS (17/04/1967)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 495-496.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.