DPR-GR SAHKAN RESOLUSI HUB RI-RRT [1]
Djakarta, Kompas
Menutamal Menlu Adam Malik dalam menjambut resolusi Effendi dkk, jang telah disahkan oleh DPR GR djumat kemarin menjatakan, bahwa Pemerintah akan berusaha sekuat tenaga untuk melakukan keinginan rakjat jang tertuang dalam isi resolusi itu.
Dikatakannja bahwa bukannja Pemerintah RI tidak ingin memutuskan hubungan diplomatik, dengan RRT sesuai dengan diktum usul resolusi itu, tetapi tindakan serupa itu harus diambil sebagai tindakan terachir.
Resolusi Effendi Nasution ini disjahkan dalam sidang paripurna terbuka DPRGR kemarin, setelah diadakan perobahan2 atas diktim dari usul resolusi semula.
Perubahan mana tampak djelas pada djudul semula jang berbunji “Usul resolusi DPR GR tentang Pemutusan Hubungan Diplomatik RI dengan RRT.” Djadi perkataan “Pemutusan” dan “diplomatik” dihilangkan.
Pokok2 Resolusi ltu
Resolusi DPRGR itu mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan2 positip dan tegas dalam rangka hubungan diplomatik antara RI dan RRT sesuai dengan perkembangan keadaan dan djika perlu sampai tingkat pemutusan hubungan diplomatik. Djuga untuk meningkatkan usaha guna mempertjepat pemulangan warga negara RRT ke negeri RRT jang ada ke negaranja.
Selandjutnja resolusi itu mendesak kepada Pemerintah RI untuk menindak dengan tegas oknum WN RRT jang mengadakan akal2 subversib dan menghasut jang dilantjarkan oleh WN RRT diseluruh pelosok tanah air.
Kalau Perlu Akan Diputuskan
Menutama/Menlu Adam Malik dalam djawabannja menjinggung tentang pemulangan WN RRT jang ada di Indonesia bahwa semua djalan akan dilakukan oleh Pemerintah untuk hal itu. Pemerintah sendiri memang berusaha untuk itu, hanja soalnja tergantung pada pembeajaan bagi pemulangan WN RRT.
Mendjawab desakan DPR GR agar Pemerintah tegas menindak oknum2 WN RRT jang mengadakan aski2 subversip, Adam Malik menjatakan, bahwa sudah ratusan WN RRT jang melakukan perbuatan itu ditangkap, Terutama sekali di Djakarta.
Tindakan Ekstrim Terhadap WN Sendiri
Ditandaskan pula oleh Mentamal Menlu Adam Malik bahwa Pemerintah RI djuga akan melakukan tindakan2 jang ekstrim terhadap wn Indonesia di luar negeri jang melakukan pengchiatan terhadap Nusa dan Bangsa dan jang membantu kegiatan subversip RRT. “Pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menjelamatkan Negara dan Bangsa kita”, demikian djawaban usul resolusi DPRGR. (DTS)
Sumber: KOMPAS (16/07/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 553-554.