HASIL2 SID. MPRS I S/D III JG BERTENTANGAN DGN UUD ‘45 AKAN DITJABUT [1]
Djakarta, Kompas
Sekum MPRS Kolonel CKH Abdulkadir: Sesar SH baru2 ini menerangkan bahwa sesudah Sidang Istimewa MPRS bulan Maret jl, kesibukan2 MPRS terutama terletak pada Badan2 perlengkapannja.
Didjelaskan, bahwa tugas Komisi I adalah mengikuti dan mengawasi pelaksanaan Ketetapan2 MPRS hasil Sidang Umum Ke I s/d III mengingat bahwa Sidang Umum ke IV dan Sidang Istimewa praktis telah memperbaharui segala kebidjaksanaan landasan ekonomi, sosial-politik dan kebudajaan sesuai dengan UUD 45.
Maka tugas Komisi I mendjadi menindjau kembali ketetapan2 MPRS hasil Sidang Umum ke I s/d ke II.
Maka ketetapan2 jang dianggap bertentangan dengan UUD 45 akan direkomendasikan pada Sidang Umum jad untuk ditjabut.
Menguraikan tentang tugas Komisi II dan Komisi III dikatakan, bahwa Komisi II bertugas mengikuti dan mengawasi pelaksanaan Ketetapan2 MPRS hasil Sidang Umum ke IV dan Sidang Istimewa. Dalam rangka ini Komisi II setjara periodik dan kontinu mengadakan sidang2nja. (DTS)
Sumber: KOMPAS (20/09/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 649.