DPRGR RESES MULAI 23 SEPTEMBER RUU Pemilu Matjet?
- Sjaichu Optimis, Majdjen Sjarif Thayeb Pessimis
- Kedudukan DPR Lebih Kuat Dari Pemerintah dalam merumuskan APBN 1968 [1]
Djakarta, Kompas
RUU tentang Pemilihan Umum diharapkan akan dapat diselesaikan pembitjaraanja pada masa persidangan ke IT tahun sid. 1967/1968 jang akan dimulai tanggal 8 Oktober 1967. Demikian diterangkan oleh Ketua DPRGR H. Sjaichu kepada pers kemarin.
Tambahnja: “Sehingga dengan demikian, mendjelang achir tahun 1968 sudah memiliki UU tentang Pemilihan Umum”.
Menurut H. Sjaichu. walau materi RUU tentang Pemilihan Umum memang sangat banjak jang digarap dan dimusjarahkan, namun pembitjaraan mengenai RUU tsb sudah banjak memperoleh kemadjuan.
Mengalami Kematjetan?
Sebaliknja Wk. Ketua DPRGR Majdjen Sjarif Thajeb selesai menghadap pd. Presiden Kamis kemarin menerangkan, bahwa Rantjangan Undang2 mengenai kedudukan MPRS/DPR Pemilihan Umum dan Kepartaian/Keormasan mengalami kematjetan.
Tidak madjunja penjelesaikan tiga RUU itu menurut Majdjen Sjarif Thajeb disebabkan, karena perbedaan pendapat diantara beberapa golongan. Salah satu tjontoh ialah belum adanja kesepakatan mengenai prosentase djatah bagi ABRI.
Berbeda dengan Sjaichu jang optimis maka sebaliknja Majdjen Sjarif Thajeb merasa pesimis pada ketiga RUU itu sudah dapat diselesaikan dalam tahun ini Apalagi mengingat kesibukan baik Pemerintah maupun DPR membahas budget tahun 1968 23 Sept-9 Okt DPRGR Reses.
Wakil Ketua DPRGR Majdjen Sjarif Thajeb Kamis kemarin itu telah menghadap Pd. Presiden dan memberitahukan reses DPRGR jg mulai berlaku dari tgl 23 sept sampai 9 Oktober. Setelah reses. maka masa persidangan ke II th 1967/68 akan dibuka.
Sjarif Thajeb menerangkan bahwa pimpinan DPRGR sudah menerima RAPBN 1968 dari Pemerintah dan garis2 besarnja djuga sudah dipeladjari.
Hak Budget DPRGR Harus Dilaksanakan
Kembali lagi pada H. Sjaichu digedung Parlemen.
Dihadapan pers, Ketua DPRGR itu menerangkan, bahwa dalam melaksanakan UUD 45 setjara konsekwen terutama pasal 23 nja, maka Hak Budget DPRGR harus dilaksanakan dengan penuh dan sebaik2nja.
RAPBN tahun 1968 sebesar 142 miljard rupiah jang baru diserahkan pacta DPRGR itu, baru rantjangan Pemerintah dan belum tentu hasil achirnja akan sama setelah mendapat bahasan DPRGR.
Menurut Sjaichu, sesuai dgn Pasal 23 UUD 45, maka djika DPR tidak menjetudjui rantjangan Anggaran jang diusulkan Pemerintah maka Pemerintah mendjalankan Anggaran tahun jang lalu. Pasal 23 djuga mendjelaskan, bahwa Anggaran Belandja itu ditetapkan dengan Undang2, artinja harus dengan persetujuan DPRGR. Dan dalam hal menetapkan pendapat dan pengeluaran, kedudukan DPRGR adalah lebih kuat daripada Pemerintah. Demikian Sjaichu.
Djuga ketua DPRGR mendjelaskan bahwa Anggaran Belandja 1968 tsb setelah dibahas akan mendjadi lebih banjak. (DTS)
Sumber: KOMPAS (21/09/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 650-651.