KABINET DISEMPURNAKAN

Untuk Memenuhi Ketetapan UUD’ 45: 

KABINET DISEMPURNAKAN

4 Mentri Diganti, 3 Mentri Baru Muntjul [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

PRESIDEN Djenderal Soeharto, Tepat pada djam 19.00 Rabu malam bertempat di istana Merdeka telah membatjakan keputusan pd. Presiden No. 171/67 tentang perobahan struktur dan penjempurnaan susunan personalia Kabinet Ampera. Keputusan tentang perobahan struktur & personalia Kabinet Ampera ini didasarkan atas Keputusan pada Presiden No. 1963/66.

Didjelaskan oleh pd. Presiden bahwa pada struktur dan susunan personalia jang baru ini, Kabinet Ampera dipimpin oleh pd. Presiden Djenderal Soeharto. Disamping itu dua orang Menteri Negara telah ditundjuk untuk bertugas membantu pd. Presiden dalam mengkoordinir kegiatan2 Pemerintah.

Satu departemen baru dibentuk untuk menjempurnakan Kabinet Ampera Jaitu Departemen Transmigrasi Veteran dan Demobilisasi. Berdasarkan Keputusan Pd. Presiden no. 132/67, maka Departemen dari keempat Angkatan Bersendjata dibubarkan dan kegiatan serta tanggungdjawabnja dialihkan kpd satu departemen jaitu Departemen Pertahanan/Keamanan dibawah seorang Menteri Pertahanan /Keamanan.

Keputusan Pd. Presiden no. 171/67 tsb diatas mulai berlaku sedjak 11 Oktober 1967. Dan menteri2 dari Kabinet Ampera jang baru ini akan dilantik pada Sabtu pagi 14 0ktober 1967 di Istana Negara. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (12/10/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 657-658.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.