NOTA PIMPINAN MPRS [1]
Djakarta, Angkatan Besendjata
Pimpinan MPRS dalam notanja kepada Pd Presiden dan Pimpinan DPRGR jbl telah mengingatkan akan pelaksanaan ketetapan MPRS No. XIX/1966 tentang penindjauan kembali produk-produk legislatif negara diluar produk MPRS jang tak sesuai dengan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, ketepanan MPRS No. XIX/1966 itu antara lain menetapkan agar Pemerintah bersama-sama dengan DPRGR menuangkan dalam bentuk Undang-undang penetapan Presiden, peraturan2 Pemerintah pengganti Undang-undang jang isi dan tudjuannja sesuai dengan hati nurani rakjat sedang jang tidak memenuhi ketentuan tsb diatas dinjatakan tak berlaku.
Ketetapan MPRS itu menetapkan pula agar tugas Pemerintah dan DPRGR tersebut selesai selambat-lambatnja tanggal 5 Djuli 1968 jad.
Demikian Humas MPRS ke PAB. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (21/10/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 663.