PEPERTI MENDJALANKAN KEBIDJAKSANAAN : PERKARA PKI DIBEKUKAN DENGAN SJARAT

PEPERTI MENDJALANKAN KEBIDJAKSANAAN :

PERKARA PKI DIBEKUKAN DENGAN SJARAT [1]

 

Djakarta, Warta Bhakti

Presiden Sukarno hari Rabu pagi telah memanggil pimpinan CC.P.K.I jang terdiri dari D.N. Aidit, Njoto, M.H. Lukman, Sudisman dan Ir. Sakirman.

Dalam pertemuan itu, Presiden Sukarno didampingi oleh Kepala staf Peperti Kol. Basuki Rachmad, Kepala Seksi Keamanan/Pertahanan Letkol Hadi Harsono, Kepala Sekretariat Peperti Letkol. Mr. Sutjipto dan Letkol. Sumiljo dari Kedjaksaan Agung.

Dalam keterangan pada para Letkol Mr. Sutjipto menerangkan sbb :

Pada hari ini Rabu tanggal 12 April 1961 djam 9 pagi telah dipanggil menghadap Presiden Panglima Tertinggi selaku Peperti di Istana Merdeka Djakarta al : D.N. Aidit, M.R. Lukman Njoto, Sudisman, dan Ir. Sakirman dari CC P.K.I.

Mereka itu adalah anggota CC P.K.I. jang bertanggung djawab terhadap penjiaran pernjataan jang memuat penilaian sepihak terhadap kebidjaksanaan kabinet kerdja jg disiapkan tanggal 8 Djuli 1960 melalui surat kabar Harian Rakjat, brosur dan edaran2 jang distensil.

Terhadap mereka telah dilakukan pemeriksaan oleh suatu team pemeriksa jang terdiri dari anggota2 alat negara jang dibentuk oleh Peperda Djakarta Raja.

Penjiaran pernjataan tersebut diatas menurut Presiden / Panglima Tertinggi selaku Peperti merupakan tindak pidana terhadap ketentuan umum sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 164 KUHP serta tindak pidana terhadap kekuasaan umum sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 207 KUHP, djuga tindak pidana jang dimaksudkan dalam pasal 14 dan 15 U. U. No. 1/1916. Jo. U.U. No. 73/1958 (Lembaran Negara 58 No. 127, TLN No. 1660) sehingga oleh karenanja mereka menurut Presiden/Panglima Tertinggi selaku Peperti menurut hukum jang berlaku sekarang ini dapat dituntut didepan pengadilan.

Presiden / Panglima Tertinggi selaku Peperti setelah mendengar pertimbangan menteri pembantu beliau jaitu : MP Djuanda, MKN Djenderal A.H. Nasution, Menteri Penasihat Hukum Mr. Wirjonoprodjodikoro, Menteri Djaksa Agung Mr. Gunawan, Menteri KKN Sukarno Djojonegoro dan Kepala Staf Peperti Kol. Basuki Rachmat jang dibantu oleh Kepala Seksi Keamanan / Pertahanan Letkol. Hadi Harsono dan Kepala Seksi Sekretariat Peperti Letkol. Mr. Sutjipto, membenarkan kesimpulan pemeriksaan jang di sampaikan oleh Peperda Djakarta Raja.

Kemudian memutuskan mengambil kebidjaksanaan jaitu : Untuk kali ini tidak diadakan tuntutan terhadap perkara itu kepada pengadilan, melainkan sementara waktu membekukan perkara tadi dengan sjarat “voocwaardeiijke deponering”, Sjarat itu jalah, bahwa apabila dikemudian hari terdapat lagi tindak pidana sematjam seperti apa jang disebut diatas, jang dilakukan oleh mereka atau oleh salah seorang diantara mereka atau seseorang anggota lain dari pada CC P.K.I. maka selain terhadap tindak pidana jang tersebut belakangan tadi, akan diadakan penuntutan, djuga terhadap tindak pidana jang sekarang ini untuk sementara waktu dibekukan akan dilandjutkan penuntutannja kedepan pengadilan jang berwenang.

Demikian peringatan dan teguran keras daripada, Presiden / Panglima Tertinggi selaku Peperti kepada lima orang anggota CC P.K.I. tsb.

Demikian pengumuman lengkap Staf Peperti. (DTS)

Sumber: WARTA BHAKTI (12/04/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 808-809.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.