EX. ANGGOTA CDB SUM-SEL, AKUI GERAKAN UNTUNG DIKENDALIKAN OLEH PKI [1]
Palembang, Antara
Diantara ke-4 orang saksi jang dimintakan keterangannja dalam sidang landjutan Mahmillub tgl. 7 / 6 siang, adalah kesaksian2 dati Darmandjah, Maj. H. Budjang Jacub dan Dr. AK. Gani jang dianggap oleh hakim ketua sangat penting.
Keterangan2 ke-3 saksi tsb. diperlukan, bertalian dengan banjak disebut-sebutnja Front Naional Daerah dalam perkara tokoh Gestapu / PKI Suwardiningsih, dan sedikit banjak kesaksian mereka diharapkan bisa menjingkap tabir jang pada ketika itu menutupi Front Nasional Daerah Tk. I Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hubungannja dengan kegiatan2 PKI didaerah ini.
Kesaksian Darmansjah dan Maj. H. Budjang Jacub
Saksi Darmansjah djabatan terachir anggota Dewan Harian CDB anggota pleno PD. Front Nasional Tk. I dari anggota BPH Tk. I Sumsel dalam kesaksiannja menerangkan, bahwa dalam suatu pertemuan dikantor CDB tgl. 1/10 ’65 siang, tertuduh Suwardiningsih memberikan keterangan tentang “adanja gerakan militer jg dipimpin oleh Letkol. Untung jg tudjuannja menggerakkan Coup “Dewan Djendral”.
Saksi “bertambah jakin”, setelah paginja tgl. 2/10 ’65 membatja berita dan editorial “Harian Rakjat”.
Menurut saksi, bahan2 jg didapatkan itu disampaikan kepada Dr. AK. Gani. Saksi djuga mengakui adanja wakil CDB-PKI jg telah turut menjetudjui pernjataan bersama Front Nasional dan Pantja-tunggal mengenai peristiwa 30 September jg mengandung semua untuk menindak tegas golongan2 atas oknum2 jang turut atau terlibat dalam gerakan 30 September.
Desakan dan Kegiatan2 PKI
Dr. AK Gani dalam kesaksiannja menerangkan, telah dua kali sedjak tgl. 1 / 10 ’65 didatangi oleh wakil2 PKI dalam Front Nasional antara lain Darmansjah S. dan Ajat Darip jg melaporkan tentang kedjadian2 di Djakarta serta niatan untuk bisa merobah isi dari pada pernjataan bersama Front Nasional Pantjatunggal.
Menurut keterangan saksi, ia menolak perobahan kalimat jang dimaksudkan itu. Saksi2 Dr. AK Gani maupun Major H. Budjang Jacub telah menghadapi usaha dan kegiatan2 orang2 dari CDB untuk mendorong Front Nasional kesudut jang sulit untuk melakukan, sehingga lembaga tsb. dapat digunakan oleh CDB sebagai alat penggerak massa PKI dan ormas2nja serta pendukung2nja guna kepentingan politik PKI dalam mendukung G 30 S.
Gerakan Untung: Gerakan Militer, dgn Kendali Politik PKI
Saksi Umar Setiadi djabatan terachir Sekretaris I Komite PKI Kotamadya Palembang dalam kesaksian jg nampaknja paling diperhatikan oleh hakim ketua serta para pengundjung, telah memberikan segala apa jang diketahui, didengar serta dialamanja selama itu dalam rangka dukungan PKI thd G30S.
Mendjawab pertanjaan hakim ketua sekitar kegiatan2 saksi, diterangkan, bahwa pada tgl. 30/9 ’65 utusan CDB Nurdin Tata jang baru datang dari Djakarta telah melaporkan dalam pertemuan Dewan Harian CDB, bahwa “keadaan di Djakarta telah mendjadi matang”, dan dipesankan agar kawan2 didaerah terus mengikuti siaran RRI dari Djakarta. Menurut saksi, Nurdin dalam pertemuan itu menegaskan, bahwa PKI sekarang tjukup kuat dan besar dan tidak bisa dihantjurkan”.
Saksi lebih landjut menerangkan, bahwa setelah tgl. 1/10 ’65 dalam kesempatan pertemuan lain, anggota Dewan Harian CDB-H Arsjad menerangkan gerakan Letkol. Untung dilihat pada lahirnja memang merupakan gerakan militer. Tetapi fakta digerakkan dan politik dikendalikan oleh PKI.
Gerakan “Tundjuk Hidung”
Setjara blak – blakan, saksi menjinggung adanja aksi gerakan ”Tundjuk Hidung” dalam kota Palembang, jg atas pertanjaan hakim ketua, saksi menegaskan, bahwa telah ditjantumkan nama2 pedjabat jang akan mendjadi sasaran aksi “Tundjuk Hidung” itu, antara lain disebutnja Walikota Palembang, Ketua DPRD-GR Kotamadya dan Sjamsuddin Umar SH.
Baik Hakim Ketua – maupun segenap anggota team Mahmillub serta publik tak dapat menahan gerak ketawannja, karena seorang jang disebut akan terkena sasaran gerakan “tundjuk hidung” jakni! Sjamsuddin Umar S.H. pada saat itu duduk dgn menggunakan toga jang mentereng didekat saksi. Orang tsb adalah penasehat hukum dari tertuduh.
Sidang Mahmillub Palembang tgl. 6 dan 7 Djuni tlh mendengarkan keterangan2 4 orang saksi masing2 A. Imron djabatan terachir Sekretaris I CDB anggota Pleno CC PKI. Wk Ketuda PD. Front Nasional Tk. I dari anggota Dewan Harian CDB, Nj Sofia Karimin Ketua DPD Gerwani anggota pleno CDB dan kesaksian tertulis dibawah sumpah dari Sudisman jang karena diperlukan dalam persiapan Mahmillub di Djakarta, tidak bisa datang.
Dalam kesaksiannja didepan sidang saksi Imron menjatakan bahwa pada bulan September 1965, saksi telah menerima gambaran tentang situasi ditanah air dari anggota Biro Sum. Sel CC PKI Djaelani jang didapatnja dari briefing oleh D.N. Aidit. Disinggung supaja kekuatan massa PKI dan ormas2nja ditingkatkan untuk menghadapi gerakan “Dewan Djenderal” jang akan mengambil alih kekuasaan pemerintahan.
Menurut saksi, Djaelani telah menginstruksikan, gerakan “Dewan Djenderal” tersebut harus dilawan. Djika perlawanan gagal, maka akan dilakukan gerakan mundur. Sudah digariskan bahwa Palembang dan Djawa Barat didjadikan terugval basis bagi kegiatan2 PKI daam melandjutkan perlawanan.
Memberikan keterangan2 lebih djauh dalam kesaksiannja itu, saksi menjatakan, bahwa telah dibentuk 2 resimen buruh dalam rangka komando aksi jag dipimpin oleh Achmat Bugis dari Sobsi sebagai komandonja.
Ditambahkan bahwa dalam rapat Dewan Harian CDB tanggal 1 Oktober 1965 telah diambil kebulatan tekad diatas sumpah untuk mensukseskan gerakan 30 September dan melawan coup “Dewan Djenderal”, Sumpah tersebut diikrarkan sebagai sumpah 3 – 1 jang atas pertanjaan hakim ketua oleh saksi diterangkan artinja, jakni, Satu Tudjuan – Satu Pikiran – Satu Hati.
Dari Mana Biajanja ?
Atas pertanjaan, berapa besarnja keuangan untuk mengongkosi rentjana jang maha besar itu.
Saksi Imron menerangkan, bahwa telah terkumpul sekian puluh djuta rupiah berasal dari kelebihan pembajaran pertjetakan Krakatau dana2 dari komisi karet dan obat -obatan, pengumpulan2 dana dari lain2 baik pengusaha ataupun perorangan. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (10/06/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 822-825.