DARI SIDANG MAHMILDAM V DJAYA TUDUHAN: LAKUKAN PEMBERONTAKAN BERSENDJATA & BUNUH DJEND. A. YANI PEMBELA TOLAK MAHMILDAM

DARI SIDANG MAHMILDAM V DJAYA TUDUHAN:

LAKUKAN PEMBERONTAKAN BERSENDJATA & BUNUH DJEND. A. YANI PEMBELA TOLAK MAHMILDAM [1]

 

Djakarta. Kompas

Persidangan Mahmildam V gelombang kedua jg mengadili dan memeriksa perkara pembunuhan alm. Djend A, Yani kemarin telah dimulai di Djakarta dengan menghadapkan terdakwa utama ex Peltu Mukidjan bin Asnawi bersama kawan2nja jang selurunja berdjumlah 11 orang.

Para terdakwa jang sebagian memakai seragam tentara berwarna hidjau polos dan sebagian lagi memakai seragam loreng semuanja tanpa tanda2 pangkat dan kesatuan dipanggil masuk dua dua keruang sidang sesuai dengan nomor urut jang telah ditentukan.

Tuduhan

Oditur Letkol CKM MA. Anwar Bey SH dalam membatjakan tuduhannja sebanjak kl. 50 halaman antara lain mengatakan bahwa tertuduh petama, kedua dan ketiga, masing2 Peltu Mukidjan (38 th, brigif I/V Djaja) serda Muh. Saleh (38 th Jon 530 Para brawidjaja) dan Serda Raswat (41 th Jon 1 Tjakra) pada achir September 1965 atau setidak tidaknja pada awal Okt. 1965 dituduh bersama sama 11 orang lainnja antara lain Bambang Soepeno, Gatot Soekirno Soeradi, Untung Abdullatif, sjam Koentjoro telah mengadakan permufakatan djahat (samem spaning) untuk melakukan pemberontakan dengan tjara mengangkat sendjata terhadap kekuasaan jang sjah jang telah berdiri di Negara Republik Indonesia.

Perbuatan mana merupakan tindak pidana jang diatur dan diantjam oleh hukuman2 seperti jang dirumuskan dalam fasal2 66 (1) jo fasal 65 (1) kitab undang undang tindak pidana Tentara atau fasal 110 (1) jo fasal 108 KUHP.

Dalam tuduhan kedua sub primair mereka para terdakwa jang nama2nja seperti tersebut diatas dituduh telah melakukan pemberontakan dengan mengangkat sendjata terhadap pemerintah. Untuk perbuatan mana dapat dikenakan hukuman seperti jang tertjantum dalam fasal2 65 91, undang2 tindak pidana tentara atau fasal 108 92  jo ajat 2 KUHP jo fasal 55 KUHP.

Selandjutnja dalam sub sekunder terdakwa 1 s/d 29 dituduh berserikat insubordinatie dengan tindakan fejellijk insubordinatie terhadap putjuk pimpinan angkatan darat jang dipimpin oleh Djenderal A. Yani.

Tuduhan ketiga sub primair terdakwa pertama sampai keempat (terdakwa keempat serda Gadi, 40 tahun dari Jon Tjakra) dituduh pada kira2 tgl 1 Oktober dirumah Djenderal A. Yani telah melakukan pembunuhan terhadap diri Djenderal A. Yani jang sebelumnja telah direntjanakan lebih dulu (mord) sedang dalam tuduhan ke 3 sub sekundair mereka jang namanja2 tersebut diatas dituduh telah melakukan pembunuhan (Dodslaag).

Dan dalam tuduhan terachir terdakwa ke 1 s/d ke 3 bersama2 terdakwa ke 4 s/d ke 29 dituduh saling bantu membantu setjara berserikat mentjulik Djenderal A. Yani dan setjara paksa membawanja ke Lobang Buaja.

Setelah selesai membatjakan tuduhannja2 selandjutnja Oditur menandaskan bahwa tuduhan ke 2,3 dan 4 berhubungan dengan Penpres No. 20/1965 dan oleh karenja oditur menuntut supaja terdakwa kesatu s/d ke 29 diperiksa dan diadili oleh Mahmildam, djuga menuntut agar mereka terdakwa selama pemeriksaan belum selesai, tetap ditahan. (DTS)

Sumber: KOMPAS (30/11/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 850-851.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.