DARI SIDANG KE-3 MAHMILDAM DJAYA

DARI SIDANG KE-3 MAHMILDAM DJAYA

Turut Berontak & Diperintahkan Tangkap Djendral Yani [1]

 

Djakarta, Kompas

Mahmildam dalam sidangnja jang ketiga Kamis pagi kemarin telah dilandjutkan dengan mengadakan pemeriksaan terhadap diri tiga orang terdakwa masing2: Moh. Saluh, Raswat dan Giadi.

Dari keterangan ketiga orang terdakwa ini Mahmildam dalam sidangnja kali ini telah berhasil mengumpulkan beberapa fakta baru sekitar djalannja peristiwa pembunuhan jang dilakukan terhadap diri alm. Djenderal Yani.

Hidup Atau Mati

Menurut keterangan2nja dimuka sidang mereka pada pokoknja membenarkan bahwa tugas mereka dalam “pasukan sasaran satu” adalah mengambil Djenderal Yani hidup atau mati. Selandjutnja dalam mendjawa antara hakim ketua dengan para terdakwa djuga dapat dibuktikan bahwa mereka semuanja tahu kedudukan Djendral Yani waktu itu adalah selaku Menpangad dan Kepala Staf Koti.

Meskipun mereka pada umumnja selalu berusaha memberi djawaban jang berbelit-belit, mengaku tidak mengerti artinja pemberontakan. Tetapi achirnja setelah didjelaskan oleh hakim ketua bahwa suatu gerakan jang dilakukan dengan menggunakan kekuatan sendjata dan ditudjukan kepada kekuasaan jang sjah, jang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, adalah sama dengan pemberontakan, maka mau tidak mau terpaksa mereka semuanja mengaku turut dalam pemberontakan.

Dengar Istilah Dewan Djendral Dari Bambang Soepeno

Terdakwa Ex Letda Moh Saleh umur 38 tahun dari kesatuan Jon 530 Para Brawidjaja dan mengaku sudah punja anak sebanjak 7 orang, dalam keterangannja dimuka sidang mengaku bahwa desas-desus tentang adanja Dewan Djendral sudah pernah didengarnja ketika ia masih bertugas di Djawa Timur tapi tentang G 30 S baru dengar untuk pertama kali di Djakarta jaitu ketika menghadiri briefing di Lubang Buaja.

Adapun perintah untuk pergi ke Djakarta menurut Komandannja adalah dalam rangka untuk mengikuti HUT ABRI. Tapi sesampainja di Djakarta, demikian menurut terdakwa saja dibawa ke Lubang Buaja dan diberi Briefing tentang adanja Dewan Djendral jang mau mengadakan kup.

Hk.: “Apa tugasmu dalam pasukan sasaran satu?”

T : “Sebagai pasukan pelindung dari pasukan inti jang diberi tugas untuk mengambil Djendral Yani”.

Hk: “Kamu tahu siapa Djendral Yani?”

T: “Tahu, beliau adalah Menpangad, kepala Staf Koti atasan kita semua”.

Kalau Moh Saleh atas pertanjaan hakim ketua mengaku bahwa apa jang tertjantum dalam berita atjara semuanja benar, sebaliknja Raswat, terdakwa ketiga jang dihadapkan kemuka sidang, mengaku keterangannja dalam berita atjara banjak jang tidak benar.

Sudah Tahu

Dari tanja djawab jang berlangsung selama pemeriksaan pada pokoknja dapat dibuktikan bahwa terdakwa sebelumnja telah mengetahui akan ada gerakan G 30 S.

Pada tanggal 30 September djuga turut menghadiri briefing di Lubang Buaja dan menurut putusan Briefing tsb, ia mendapat tugas mengambil dan mengamankan Djendral Yani hidup atau mati. Tugas mana telah dilakukan dengan sempurna.

Rupanja karena ia tidak berhasil memungkiri perbuatannja, terdakwa sangat tertekan djiwanja sampai2 pada achir pemeriksaan tidak dapat bangun dari tempat duduknja dan hampir terdjatuh ketika diperintahkan untuk mundur sehingga terpaksa dipopoh oleh dua orang pengawal.

Salah atau Benar, Perintah Atasan Harus Didjalankan

Giadi Bin Wignjo Soekardjo, terdakwa terachir jang dihadapkan pada sidang Kamis pagi kemarin mengaku, bahwa ia jang telah melakukan penembakan terhadap diri Djendral Yani. Dan seperti terdakwa2 sebelumnja, pada awal pemeriksaan mengaku tidak merasa turut memberontak.

Semua tindakan2 jang didjalankan tanggung-djawabnja dialihkan kepada atasannja. Dengan suara lantang dan sangat kasar kedengarannja antara lain mengatakan: “Tindakan saja adalah sesuai dengan perintah atasan”.

Apakah perintah itu salah atau benar pokoknja kalau datangnja dari atasan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus didjalankan dengan sempurna.”

Menurut terdakwa, Pelda Djahurup, Komandan kompinja pada waktu memimpin briefing di Lubang Buaja, menerangkan berhubungan keadaan negara genting karena Dewan Djendral mau mengadakan kup, maka untuk menjelamatkan Negara dan melindungi pemimpin besar Bung Karno, kamu saja perintahkan untuk mengamankan Djendral2 jang nama2nja sudah tertjantum dalam daftar. Kalau ada jang membantah akan ditembak, demikian pengakuan terdakwa.

Berhubung waktu sudah tidak mengidjinkan, sidang selandjutnja ditunda sampai besok pagi. (DTS)

Sumber: KOMPAS (01/12/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 851-854.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.