DPR GR SJAHKAN RUU TENTANG POKOK PERS

DPR GR SJAHKAN RUU TENTANG POKOK PERS [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersenjata

DPR GR dalam sidang pleno terbukanja hari Sabtu pagi dengan setjara aklamasi telah menjetudjui untuk mensjahkan RUU tentang penambahan UU No. 11 tahun 1964 tentang Pokok Pers mendjadi Undang Undang.

Didalam pasal l dari RUU jang disjahkan ini dinjatakan, bahwa pasal 21 Bab Penutup Undang Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ajat (2) baru jg berbunji :

(1)Dengan berlakunja Undang Undang ini, maka tiak berlaku ketentuan2 dalam Peraturan Presiden No.4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang2 tjetakan akan jang isinja mengganggu ketertiban umum, chususnja mengenai bulletin, surat2 kabar harian, madjalah2 dan penerbitan2 berkala.

(2) ajat (2) pasal 21 Undang Undang No, 11 tahun 1966 tentang ketentuan ketentuan Pokok Pers mendjadi ajat (3).

Sebelum disjahkan RUU ini, maka oleh para wakil darl tiap golongan/kelompok jg ada didalam DPR GR telah disampaikan pula sambutan terachir dari masing2 golongan/kelompok jang pada pokoknja sama menjatakan persetudjuan untuk disjahkan RUU ini jang dipimpin sendiri oleh ketua DPR GR HA. Sjaichu dihadiri pula oleh Menteri Penerangan BM Diah dan Menteri Kehakiman Prof. Seno Adji SH. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (24/04/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 862.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.