TENTANG PEROMBAKAN DPR-GR (2) :
ORDE BARU HARUS MENANG DULU [1]
Oleh: Harso Saputro
Djakarta. Berita Yudha
Achir tahun 1966 jl. Terdapat situasi politik jang menghangat, jang dapat diselesaikan pada awal tahun berikutnja Ketegangan politik waktu itu bersumber pada Presiden jg tidak dapat mengikuti Ketetapan2 MPRS. Oleh karena itu dikatakan sebagai situasi konflik. Keadaan ini semakin mendjadi gawat, tetapi achirnja dapat dikulminasikan didalam Sidang Istimewa MPRS pada bulan Maret 1967 sehingga Lembaga Kepresidenan dapat diselamatkan.
Achir thn 1967 kemarin, terdapat lagi situasi politik jang menghangat. Banjak matjamnja. Ada jang menjeburi, matjetnja RUU Pemilu. Ada djuga tentang kristalisasi dan kosolidasi PNI. Kemudian ada pula jang mengatakan tentang pertentangan agama. Dan sebenarnja jg paling menarik adalah adanja tuntutan perombakan DPR-GR.
Beberapa diantaranja nampak sudah ada penjelesaian namun belum diketahui bagaimana perkembangannja kemudian. Bahkan jang tsb. terachir itu kelihatannja belum ada rintisan, sekalipun sudah ada tuntutan2. Semua ini menggambarkan, bahwa masing2 masih di dalam suatu proses. Maka kini mendjadi pertanjaan, apakah awal thn 1968 ini akan ada prestasi jang positif lagi bagi kestabilan politik, seperti permulaan thn 1967 dulu.
DPR-GR Belum Sempurna
Lembaga Legislatif jang berbentuk DPR-GR ini mendapat sorotan tadjam dari rakjat, ketika ia tidak lagi memperlihatkan hasil kerdja jang konkrit positif buat pembinaan Orde Baru. Sorotan ini hampir mendjadi suatu pandangan jang negatif terhadap DPR-GR, ketika kemudian petjah heboh mobil Holden untuk para anggotanja, jang ditentang oleh rakjat.
Boleh dikata, sedjak Sidang Istimewa MPRS berachir tidak ada lagi tanggapan jang tjekatan dari DPR-GR terhadap masalah2 jang tumbuh didalam masjarakat, jang merupakan inspirasi daripada rakjat Orde Baru. Bahkan dilain pihak DPR-GR kemudian memperlihatkan diri sebagai arena perdjuangan golongan, dan sampai pula kepada perdjuangan kepentingan pribadi, jang kurang mempertimbangkan psychologi masjarakat umumnja.
Sebagai tjontoh, gema masjarakat jg menginginkan pembersihan kaum koruptor dari seluruh aparatur negara tidak mengumandang jang sama di DPR-GR. Bahkan usul inisiatif undang2 anti korupsi dari kelompok mahasiswa, agaknja terhenti tak ada kabar beritanja lagi.
Sedang usaha para anggota untuk bisa beli mobil Holden murah, jang setjara psychologis kurang tepat waktunja, telah dilalui djalan liku2 supaja berhasil, sekalipun sudah djelas mendapat reaksi kuat dari rakjat. Dan ketika peristiwa ini mentjapai puntjaknja, banjak anggota DPR-GR jang mengomentari sebagai suatu usaha mendjatuhkan wibawa Lembaga Demokrasi itu. Sungguh tragis.
Tjontoh jang menondjol kedua jalah, tentang penggodokan tiga rantjangan undang2. Masing2 RUU tentang Kepartaian, keormasan dan kekaryaan, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang susunan MPR, DPR dan DPRD.
Semula jang dibitjarakan ialah RUU tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Pembitjaraan mengenai hal2 ini benar2 masih tidak djalan. Persoalan terletak pada latar belakang kepentingan golongan, jang masing2 di dalam perdebatan itu ingin memberikan rumusan2 jg menguntungkan di dalam Pemilihan Umum nanti.
Nanti pokoknja, masing2 golongan ingin menang di dalam pemilu. Padahal mestinja pembitjaraan mengenai RUU itu harus mengentjangkan diri pada kepentingan hak berserikat seperti jang tsb. dalam pasal 28 UUD’45.
Kemudian pembitjaraan dialihkan pada RUU tentang Pemilihan Umum. Pertimbangannja jalah, karena pemilu segera mau diadakan, djadi undang2nja perlu tjepat disiapkan. Tapi rupanja, inipun tidak segampang jang diduga semula. Kepentingan golongan masih bertempur berebut menang. Jang dinamakan “crucial points” ditanggulangi oleh sebuah Panitia chusus. Dan hasilnja adalah suatu kompromi, sehingga menimbulkan reaksi dari Kesatuan2 Aksi. Tudjuan pemilu untuk memenangkan orde baru, mendjadi kabur.
Kini hasil pembitjaraan RUU Pemilu itu belum djadi disjahkan, menunggu hasil pembitjaraan RUU tentang susunan MPR, DPR dan DPRD.
Apakah RUU Pemilu jang kini sudah selesai itu, nanti betul2 mau disjahkan? Apakah Orde Baru benar2 berani menanggung akibatnja? Pertanjaan2 inilah jang senantiasa membajangi, berhubung penundaan pengesjahan RUU Pemilu tsb. Semua ini tidak lain jalah suatu konsekwensi daripada adanja bentuk susunan DPR-GR seperti sekarang. Oleh karena itu sampailah kepada masalah tuntutan perombakan DPR-GR. Dan untuk ini Ketua DPRGR sendiri sudah mengakui bahwa jang ada sekarang memang belum sempurna.
Perombakan Bukan Pembubaran
Ada sementara kata jang tertjetus tak sengadja, menuntut pembubaran DPRGR. Sudah tentu ini bukan maksudnja. Jang dituntut sebenarnja perombakan, atau redressing. Namun agaknja sulit bisa melihat dan merasakan bentuk susunan baru, kalau perombakan itu sekedar memberikan kesempatan kepada partai itu atau ini untuk mendjalankan hak “recall”nja. Bentuk susunan baru jang benar2 hanja bisa diketahui dari hasil pemilihan umum nanti. Tetapi meskipun di dalam kenjataannja sekarang, tidak menundjukkan banjak harapan, RUU Pemilu jang sudah djadi adalah asli kompromi. Maka timbul pertanjaan lagi, apa jang bisa mendjamin kemenangan Orde Baru nanti.
Dalam hubungan ini kiranja perlu dipertimbangkan adanja dua pilihan. Orde Baru akan dimatangkan sesudah pernilihan umum, atau sebelum pemilihan umum. Djadi dengan kata lain, pemilihan umum untuk kemenangan Orde Baru atau dibalik, Orde Baru menang dulu baru kemudian diadakan pemilihan umum.
Memang tidak sulit di dalam memilih dua alternatif, tetapi jang sukar adalah mejakinkan hasilnja. Sebab masalahnja akan tergantung kepada prasarana, jang oleh Kepala Negara Djenderal Soeharto disebut sebagai masalah jang paling sukar, jaitu mental. Dewasa ini masih banjak perdjuangan jang mendasarkan pada kepentingan golongan dan kepentingan pribadi. Inilah susahnja. Maka sebaiknja, Orde Baru harus menang dulu, baru pemilihan umum. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (09/01/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 3-5.