Tadjuk Rentjana : SOSIAL PARTICIPATION (I)

Tadjuk Rentjana : SOSIAL PARTICIPATION (I) [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Kalau kita hitung dari hari pelantikannja, hari ini genaplah usia Kabinet Ampera 22 bulan. Kami tidak akan menindjau djangka waktu jang telah dilaluinja itu dari hasil jang telah ditjapainja, karena kalau di dalam keadaan psikosa dan mental sekarang ini kita berbitjara tentang hasil2 kita akan tjenderung untuk menilainja dengan ukuran materiil semata.

Sedangkan kalau ukuran materiil jang kita ambil sebagai penilaian, djelas di dalam keadaan sekarang ini akan lebih sulit kita menemukan persamaan dasar untuk melakukan penilaian itu. Maka dari itu kami tidak akan menindjau djangka waktu jang 22 bulan itu dari hasil jang telah ditjapai, tetapi dari segi melakukan intropeksi atau mawas diri, tentang saham dan peranan kita sebagai demokrat selama 22 bulan itu.

Kabinet Ampera adalah Kabinet jang dibentuk berdasarkan ketetapan MPRS. Kami tidak akan membitjarakan personalianja tetapi hanja landasan spiritual dari pembentukan Kabinet itu, jaitu landasan dukungan kepada pengemban Ketetapan MPRS No. IX Menurut kami, berhasil atau tidaknja pengemban MPRS No. IX memilih personalia jang disjaratkan oleh MPRS, dalam Ketetapan MPRS No. XIII terutama di dalam keadaan mental dan prikosa politik pada waktu itu akan selalu bersifat subjektif.

Maka oleh jang mengaku dirinja Orde baru untuk mensukseskan pengemban ketetapan MPRS No. IX tidak boleh terpengaruh oleh personalia itu, sebab jang mendjadi pokok dari pada landasan spiritual itu adalah hasrat dan itikad mensukseskan pengemban Ketetapan MPRS No. IX melaksanakan mission atau tugas pokok jang diberikan kepadanja.

Pengemban Ketetapan MPRS No. IX mungkin mendapat banjak kesulitan didalam memilih pesonalia tetapi mission pokok jang diberikan kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX sebetulnja bukanlah memilih personalia Kabinet Ampera, tetapi mission pokoknja adalah mensukseskan Tugas Pokok dari Kabinet Ampera itu.

Tetapi sedari semula perhatian kita sudah dialihkan dari apa jang sebenarnja mendjadi persoalan pokok ini dari mula terbentuknja Kabinet Ampera perhatian kita tidak lagi dipusatkan kepada tugas pokok Kabinet Ampera, tetapi dialihkan kepada personalianja.

Kami dapat memahami bahwa personalia itu djuga penting di dalam menentukan suksesnja sesuatu Kabinet, tetapi menurut pendapat kami kalau kita konsekwen pada hasrat dan itikad mau memberi bantuan konkrit untuk mensukseskan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX di dalam melaksanakan mission jang kita berikan kepadanja didalam sidang Umum ke IV MPRS, kesulitan jang dihadapi di dalam memilih pesonalia jang dapat memenuhi keinginan semua golongan akan dapat kita atasi dengan sikap serta amal perbuatan kita sendiri membantu Pengemban ketetapan MPRS No. IX mensukseskan Tugas Pokok Kabinet Ampera jang kita pertjajakan kepadanja.

Mungkin kami berpikir terlampau non-politis, tetapi kenjataanja adalah bahwa karena persoalan-persoalan ini kita lupa kepada kesanggupan jang telah kita simpulkan di dalam ketetapan MPRS No. IX dan di dalam Ketetapan MPRS No XIII itu kita telah menundjukkan pengertian kita tentang kesulitan2 jang pasti segera akan dihadapi oleh pengemban Ketetapan MPRS No, IX itu didalam pembentukan Kabinet Ampera itu.

Berdasarkan pengertian itu didalam pendjelasan itu kita telah bersedia memberi konsesi politik untuk membantu Pengemban Ketetapan MPRS No. IX mengatasi kesulitan jang kita perkirakan segara akan dihadapinja pada waktu itu.

Tetapi pengertian jang terbukti didalam partisipasi mengatasi kesulitan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX sesudah terbentuknja Kabinet Ampera tidak lagi tjukup dimanifestasikan seperti terdjadi dengan ketetapan MPRS No. XIII itu.

Karnanja sesudah terbentuknja Kabinet Ampera, Pengemban MPRS No. IX lebih banjak dilihat dan diperlakukan sebagai “pesuruh” jang diojok-ojok supaja melakukan ini, supaja melaksanakan itu, supaja memenuhi perintah dan tuntutan ini, dsbnja, tidak lagi sebagai “kepertjajaan” jang diberi pengertian dan jang diberi bantuan sepenuhnja didalam mengatasi kesulitan2 politik, sosial, ekonomi keuangan dsbnja jang dihadapinja dan didalam melaksanakan program kerdjanja.

Memang kita banjak berbitjara tentang kemurnian demokrasi dengan musjawarah dan mufakatnja, social control, social support, social participation dan social responsibility, tetapi pada hakekatnja dan menurut kenjataannja kita disegala bidang itu lebih banjak meartikan dan mempergunakan aspek social control-nja jang tersimpul didalam segala bidang itu.

Dalam dialog jang keluar adalah aspek social controlnja, didalam konsultasi jang menondjol adalah aspek social control-nja, didalam social support jang diambil adalah supoort dalam bentuk control-nja didalam social partcipation partsipasi jang diberikan adalah dalam bentuk control-nja, ja mungkin kami terlampau naief dalam politik, tetapi kenjataan itulah jang kami lihat tentang bentuk dari pada manifestasi dari pada hasrat dan itikad kita selama 22 bulan ini membantu Pengemban Ketetapan MPRS No. IX mensukseskan Mission jang kita pertjajakan kepadanja.

Djarang sekali kita melihat dan merasakan partisipasi itu dalam bentuk gagasan2 atau karja2 jang konkrit. (DTS)

Sumber : Berita Yudha (28/05/1968)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 44-46.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.