Presiden Soeharto Menekankan Pengawasan Para Pengusaha Pemegang HPH [1]
SENIN, 16 NOVEMBER 1992 Presiden Soeharto mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pengusaha pemegang HPH, meski ada diantara mereka yang berusaha berbohong tentang kegiatan yang mereka lakukan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Forestry Agreement, maka pengusaha harus mentaati beberapa ketentuan antara lain jumlah pohon yang boleh ditebang pada suatu areal. Pemerintah menempuh berbagai upaya mengawasi berbagai ketentuan itu.
Dalam hubungan ini, kemampuan para ahli Indonesia didalam melakukan pemotretan udara serta membuat inteprestasinya harus terus ditingkatkan agar ketergantungan dari negara lain bisa dikurangi secara bertahap.
Demikian dikatakan oleh Kepala Negara sebelum menyaksikan pemaparan Sistem Informasi Geografis Kehutanan yang dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Bina Graha siang ini.
Acara ini dihadiri pula oleh Menteri Pertanian Wardojo, Menteri Transmigrasi Sugiarto, Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap, Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita, serta Menteri Riset dan Teknologi BJ Habibie. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 595-596. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003