BADAN PEKERDJA MPRS ALAMI PENJEGARAN

BADAN PEKERDJA MPRS ALAMI PENJEGARAN [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Pimpinan MPRS dalam musjawarahnja jg diadakan pada hari Kamis antara lain telah mengadakan inventarisasi tentang soal2 jang berhubungan dengan ketentuan dalam Ketetapan MPRS No. XLIV/1968, serta membitjarakan refreshing orgaan2 al. Badan Pekerdja, Panitia2 Adhoc dan Komisi.

Musjawarah jang dipimpin oleh Ketua MPRS Djenderal Nasution itu dihadiri oleh tiga Wakil Ketua jakni O. Maliki, HM Subchan ZH dan M Siregar, sedang Majdjen Mashudi berhalangan hadir karena sedang bertugas di daerah, demikian Kepala Humas MPRS Letkol CKH Supolo.

Lebih landjut Supolo mendjelaskan, bahwa pada azasnja djumlah keanggotaan Badan Pekerdja adalah 10% dari keanggotaan MPRS. Kini djumlah anggota MPRS adalah 828 orang.

Dengan demikian djumlah anggota Badan Pekerdja jad. Akan berkisar sekitar 83 orang. Dari djumlah itu hanja 4 (empat) anggota jang namanja belum masuk pada Sekretariat MPRS jakni dua orang wakil dari fraksi daerah, seorang wakil fraksi karya ABRI dan seorang bagi wakil fraksi karya Koperasi.

Mendjelaskan tentang wewenang penundjukan keanggotaan Badan Pekerdja ditegaskan bahwa wewenang itu sepenuhnya ada di tangan fraksi2. Pimpinan MPRS hanja memeriksa credentials dari anggota jang bersangkutan apakah tjotjok atau tidak.

Diterangkan selandjutnja, bahwa semua anggota MPRS harus masuk salah satu fraksi jang ada, dari 828 anggota MPRS hanja enam anggota jang hingga sekarang belum ber-fraksi, jaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Majdjen TNI Sugih Arto, Brigdjen Gatot Soewagio, Nj. Suwarmilah Soelaeman SH, Buchori MA dan Sukardjan BA. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (22/6/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 52-53.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.