DPRGR DIDESAK UNTUK SELENGGARAKAN PENJEGARAN PIMPINAN [1]
Djakarta, Berita Yudha
Dua puluh tiga Anggota DPR -GR jang terdiri dari 14 orang dari PSII, 3 orang dari IPKI, 3 orang dari Karya Pembangunan, 3 orang masing2 dari Karya Pembangunan B dan C dan S II telah mengadjukan sebuah usul resolusi di dalam DPR-GR jang mendesak Pimpinan DPR-GR dan Panitia Musjawarah DPR-GR agar dalam waktu jang sesingkat2nja menjelenggarakan penjegaran Pimpinan DPR-GR dengan djalan mengadakan pemilihan Pimpinan DPR-GR jang harus sesuai dengan peraturan tata tertib DPR-GR jang berlaku sekarang sebagai langkah konsekwen terhadap penjegaran badan legislatief (DPR-GR) ini setjara keseluruhan.
Usul resolusi ini diadjukan a.i. dengan pertimbangan bahwa struktur Pimpinan DPR-GR dewasa ini masih berdasarkan penggolongan2 berdasarkan peraturan tata-tertib lama jang sudah dinjatakan tidak berlaku lagi.
Djuga usul resolusi tsb. Diadjukan dengan memperhatikan pidato Pd. Presiden RI dihadapan sidang pleno DPR-GR pada tgl. 13 Pebruari 1968 dan pengunduran diri Laksamana Muda Laut Mursalim dari Pimpinan DPR-GR. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (01/07/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 55.