NAH, SIAPA AKAN MENGGANTIKAN MURSALIN SEBAGAI Wk. KETUA DPR?

NAH, SIAPA AKAN MENGGANTIKAN MURSALIN SEBAGAI Wk. KETUA DPR?

Rapat Pleno DPRGR hari Sabtu ramai [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Sidang Pleno DPR-GR hari Sabtu tgl. 20 Djuni jl. telah menutup masa persidangan thn 1967/1968. Dengan demikian maka tidak ada pengunduran masa reses jang berlaku mulai bulan Djuli ini sampai tgl. 16 Agustus jad.

Mengenai usul resolusi jang mendesak supaja diadakan penjegaran Pimpinan DPR-GR, didapat keterangan bahwa untuk menjalurkan tuntutan itu masih perlu diperbaharui lebih dulu Tata-tertib mengenai Pemilihan Pimpinan DPR-GR.

Menurut hasil rapat Panitia Musjawarah tgl. 22 Djuni 1968, jang merembug mengenai masalah tsb telah didapat kesimpulan, bahwa pasal tudjuh ajat empat dari Peraturan Tata-Tertib jang baru harus dilaksanakan, jaitu berupa pengisian setjepatnja kalau terdjadi lowongan di dalam djabatan Pimpinan.

Kesimpulan lain ialah membentuk Panitia untuk memperbaharui Peraturan Tata-tertib pemilihan Pimpinan, jang dihubungkan dengan Bab III seluruhnja dari Peraturan Tata-tertib jg baru. Waktu itu djuga disetudjui untuk mengumumkan surat pengunduran diri Mursalin.

Rapat jang ramai

Mengingat pasal tudjuh ajat empat Peraturan Tata-Tertib, sebenarnja mengenai pengisian lowongan djabatan jang di tinggalkan Mursalin, sudah bisa dilaksanakan pada rapat Panitia Musjawarah tgl. 8 Maret jl, sebab menurut pendjelasan dari prosedur pemilihan tentang pengisian lowongan dalam Tata-tertib jang lama, hal itu diserahkan kepada kebidjaksanaan golongan masing2.

Dalam hubungan ini golongan Karya sudah menentukan penggantinja jaitu Sulistyo SH.

Namun karena keberatan dari beberapa fraksi, perlu diadakan prosedur tjara Pemilihan jang baru. Padahal sesuatu kedjadian jang belum ada peraturan baru, mestinja bisa dipakai norma jang sudah ada.

Dan penundjukan Sulistyo SH oleh Golongan Karya, telah menuruti norma jang sudah ada. Keadaan sematjam inilah jang membikin ramai situasi rapat pleno hari Sabtu tgl 29 Djuni jl, dimana Sidang Pleno baru bisa ditutup lebih kurang djam 17.00 sore.

Kini keputusannja ialah, bahwa mengenai kesimpulan dari hasil rapat Panitia Musjawarah tgl 22 Djuni dinjatakan berlaku mulai tgl 20 Agustus jad.

Dengan demikian maka praktis mengenai penjegaran Pimpinan, jang umum dikehendaki oleh para anggota DPR GR, djuga akan tertunda sampai sesudah tgl. 22 Agustus 1968 jad. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (02/07/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 55-56.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.