KEPUTUSAN2 DEWAN PARIPURNA NASIONAL
ANGKATAN 45[1]
Djakarta, Berita Yudha
Dewan Paripurna Nasional Angkatan 45 telah mengadakan Musjawarah pada tgl 4 s/d 8 Agustus 1968 di Pushansip/Hanra. Musjawarah tsb diikuti oleh Dewan harian dan anggota Daerah.
Dalam musjawarah tsb telah dihasilkan beberapa kepengurusan antara lain penjempurnaan anggota Dewan Harian Nasional. Adapun susunannja ialah, Ketua Umum Adam Malik, Ketua I, II, III, IV dan V, masing2 didjabat oleh Majdjen Djamin Ginting, Majdjen KKO Ali Sadikin, Soekarni, Kol Soedarto dan Sajuti Makalam.
Musjarawah telah memutuskan pula agar gedung2/tempat2 barang jang mempunjai nilai sedjarah baik di pusat maupun di daerah, hendaknja diamankan dan dipertahankan keadaannja seperti keadaan semula waktu terjadinja sedjarah tsb. Dalam hubungan ini Musjawarah mendesak kepada Pemerintah agar Gedung Menteng 31 ditetapkan menjadi Gedung Djoang 45. Gedung Pegangsaan 56 mendjadi Gedung Proklamasi. Gedung Imam Bondjol l djadi Gedung Naskah Proklamasi dan Gedung Pedjambon 3 djadi Gedung Pantjasila.
Mengenai Irian Barat, Musjawarah Dewan Paripurna Nasional Angkatan 45 berpendapat bahwa Irbar adalah wilajah kekuasaan RI “de jure dan de facto”, oleh karena itu bagaimanapun djuga Irbar harus tetap berada dalam wilayah kekuasaan RI. Dan Angkatan 45 tetap memperjuangkan ini. Namun Angkatan 45 dapat memahami djika Pemerintah terpaksa harus memenuhi perdjanjian internasioal jang telah dibuat, jaitu menjelenggarakan “act of free choice”, disana pada thn 1968.
Hanja sadja teknis penjelenggaraan harus dilakukan oleh Pemerintah RI sendiri, PBB hanja mengawasi. “Act of free choice” tsb supaja dilakukan oleh DPRD2 dan bukan dengan sistem “one man one rule”.
Diusulkan pula kepada pemerintah, agar nama ibukota Irbar jaitu Sukarnapura, diganti, misalnja dengan Merdekapura, Trikora dll. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (10/08/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 67-68.