PENJELESAIAN UU OLEH DPR TAK HARUS DIPAKSA2KAN [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Wakil Ketua DPR-GR Soelistyo SH menjatakan bahwa RUU baik hasil dari usul Inisiatif anggota2 DPR-GR sendiri maupun dari Pemerintah selalu dikerdjakan dengan djauh2 memandang kedepan, jang berarti mempertimbangkan bentjana2 apa jang kelak akan didapat oleh Bangsa dan Negara kita apabila Undang2 tsb telah dilaksanakan.
Berhubung dengan itu maka meskipun masih banjak sekali UU jang harus diselesaikan oleh DPR-GR, namun tentunja tidak harus dipaksa2kan supaja dapat selesai asal selesai sadja.
Demikian antara lain Soelistyo SH dalam pidato pembukaan Masa Persidangan ke-II tahun 1968-1969 Senin siang.
Keterangan ini diberikan dalam mendjelaskan beberapa penundaan dari pensjahan RUU jang sedianja akan disjahkan pada masa persidangan jl. jaitu RUU tentang Pentjabutan Per Pres No. 2/59 dan RUU Pemilu jang harus diselesaikan bersama2 dan RUU Susunan MPR/DPR DPRD.
Mengenai RUU Pentjabutan Per Pres No. 2 tahun 1959 tentang pelarangan berpartai bagi pegawai Negeri Gol F keatas, didjelaskan bahwa meskipun Pemerintah dan DPR-GR sudah sama2 setudju tentang materinja baik jang diadjukan oleh Ora. Jn. Zubaedah Muchtar dan jang diadjukan oleh Pemerintah jang pada prinsipnja bersamaan lainnja, namun untuk mentjegah terdjadinja kevacuman jang akan terdjadi karena ditjabutnja Per Pres tsb, maka harus disiapkan Peraturan Pemerintah atau sebuah amandemen terhadap UU No. 18 th 1961 ttg pokok2 kepegawaian, chususnja jang menjangkut persoalan Djawatan2 kepegawaian jang dilarang memasuki sebuah organisasi politik. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (14/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 94-95.