MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIDJAKSANAAN IMPOR TEKSTIL KASAR

MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIDJAKSANAAN IMPOR TEKSTIL KASAR

Kortsluiting Diantara Komisi2 DPR-GR

Akui Ada Silent Operation, Tapi Penugasan Pd Pintu Ketjil Tak Benar [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Pemerintah tidak sepaham dengan taksiran2 jang dikemukakan oleh sementara kalangan tentang masalah impor tekstil karena pemerintah telah mengadakan penelitian setiara tjepat sebelum melakukan tindakan pengapalan tekstil2 itu.

Wakil Ketua Komisi VII DPR-GR melalui pers telah pula mempersoalkan masalah tekstil padahal Menteri Perdagangan telah beberapa kali memberikan penjelasan mengenai masalah ini dalam rapat2 kerdja dengan Komisi Perdagangan DPR-GR. Mungkin sekali diantara Komisi DPR-GR ada terjadi kortsluiting.

Dalam tiap pokok stabilisasi, adalah merupakan dua aspek jang tak terpisahkan dan kalau terdjadi kegandjilan dalam arus barang2 dan uang, maka bagi pemerintah ada 2 garis pertahanan jg dapat digunakan sebagai tjara untuk melenjapkan kegandjilan2 itu, maka tjara pertama jaitu dengan tindakan tak langsung berupa fiskal moneter, misalnja dengan menurunkan opcenten, terhadap meervanst atau beberapa bea masuk serta adanja kelonggaran kredit agar dapat menimbulkan perangsang bagi umum dalam pasaran untuk mendatangkan barang2.

Tjara kedua jaitu dengan sistim langsung jang dalam hal ini jang memegang peranan adalah Menteri Perdagangan sedang pada tjara pertama tadi adalah Menteri Keuangan.

Tjara langsung ini akan disiapkan kalau ternjata tjara tidak langsung njatanja tidak dapat menguasai pasaran dalam arti masih ada sadja kegandjilan2 terhadap arus barang2 dan arus uang.

Berbagai tjara jang menuntut agar impor tekstil kasar harus distop (karena mengingini harga melondjak dan masjarakat banjak mendjadi korban ??), kenjataan tidak beralasan.

Dengan tidak melupakan kepentingan impor tekstil dalam negeri, namun telah merupakan kewadjiban pemerintah untuk mentjegah kelondjakan2 harga dengan melengkapi arus barang2 tekstil, djustru menghadapi hari2 raya di mana para pegawai, para petani dan golongan ketjiI mengharapkan sekedar bisa mendapat tekstil.

Dalam tingkat pertama telah diambil tindakan oleh Menteri Keuangan dengan memberi fasilitas penangguhan dan penurunan sementara dalam bea masuk. Sekalipun begitu masih ada tanda2 bahaja bahwa harga tekstil bisa bergerak melondjak.

Maka itu oleh Kabinet telah diputuskan agar Menteri Perdagangan mengambil tindakan jang bersifat langsung dengan menugaskan pendatangan tekstil dari luar, jakni sedjumlah 2 djuta yards dengan mempergunakan Bb kredit jang masih tersedia dari Djepang. Memang benar bahwa keputusan tsb diambil setjara diam2 (Silent Operation).

Kalau tidak begitu, dari pihak di luar negeri tahu bahwa sedjumlah besar akan didatangkan dalam waktu jang dekat, maka selalu harga2 di luar negeri dinaikkan, dan kita dipermainkan oleh suplier di luar. Walaupun tindakan2 diambil sebagai “silent operation” tetapi sekali-kali tidak dimaksud sebagai suatu jang “mysterius” atau jang harusnja dirahasiakan.

Bahkan sebaliknja, sekali order2 pembelian sudah dilakukan maka merupakan suatu kepentingan masjarakat dan pemerintah agar chalajak ramai djustru mengetahui bahwa barang2 jang bersangkutan akan datang. Segala sesuatu untuk mendjaga kestabilan harga.

Benar pula bahwa dalam hubungan tindakan jang perlu diambil setjara tjepat, telah ditugaskan 3 perusahaan jang berpengalaman dalam perdagangan tekstil. Djuga bahwa telah ditetapkan bagi laba 60 % untuk pemerintah dan 40% untuk pelaksana.

Jang tidak benar ialah se-akan2 penugasan ini telah diserahkan pada golongan Pintu Ketjil. Tidak benar pula bahwa 60 % untuk pemerintah itu dimaksud sebagai “fund raising untuk Departemen Perdagangan”, seperti disanterkan dalam beberapa kalangan masuk dalam Bank Sentral atas rekening Anggaran Negara jang selalu dipakai sebagai patokan dalam penugasan ialah perusahaan bersangkutan harus mempunjai organisasi jang mempunjai saluran hubungan jang teratur di luar maupun di dalam negeri terlebih dahulu serta harus sedjak lama terdjun dalam bidang usaha jang bersangkutan; harga2 dichek terlebih dahulu dsb; harus mempunjai keachlian dan kemampuan tentang pendjualan dalam waktu tjepat sehingga uang lekas kembali.

Bahwasanja diadakan bagi laba 60 % – 40 % ialah sebagai pendorong bagi pelaksana agar barang2 lekas terdjual dan uang lekas masuk kembali.

Hal ini memang berbeda dengan penugasan tepung terigu dalam hal mana pelaksana2 sindikat mendapat handlingfee se-mata2.

Tapi kalau ini dilakukan dalam hal tekstil mungkin sekali pendjualannja tidak tjepat dan tidak teratur.

Demikianlah keadaan jang sebenarnja. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (13/12/1968)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 115-116.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.