BINTANG MILITER TERTINGGI UNTUK DUA PAHLAWAN KKO [1]
Jakarta, Sinar Harapan
Presiden Soeharto hari Kamis memutuskan utk. menjatakan sebagai Pahlawan dan menganugrahkan tanda kehormatan “Bintang Sakti”, bintang militer tertinggi Republik Indonesia kepada kedua pradjurit Indonesia jang Kamis pagi mendjalani hukuman mati di Singapura.
pradjurit itu adalah Sersan II KKO Anumerta Harun bin H. Muchamad Ali dan Kopral KKO Anumerta Usman bin Said, jang tertangkap di Singapura, setelah meledakkan bom didalam kota ketika mendjalankan tugas Dwi Komando Rakjat Dwikora semasa konfrontasi dgn Malaysia lebih dari 3 tahun jl.
Sebelumnja mereka telah mendapat kenaikan pangkat satu tingkat setara anumerta dari pangkat Angkatan Laut RI. Laksamana Laut Muljadi Harun 22 tahun, dinaikkan pangkatnja mendjadi Sersan II KKO, dan Usman 26 tahun mendjadi Kopral KKO.
Pradjurit2 KKO Djangan Betindak Sendiri2
“Saja sebagai Panglima tidak rela anak buah saja diperlakukan demikian. Dan kalau diperbolehkan saja sebagai pradjurit akan pertama kali mendarat di Singapura memimpin penjerbuan kesana”, demikian dinjatakan Panglima KKO Majdjen Muljadi di lapangan terbang Kemajoran Kamis sore.
Tetapi sebagai seorang pradjurit jang tunduk kepada pimpinan dan Pemerintah, maka saja tidak melakukannja malahan saja telah mengeluarkan perintah harian agar pradjurit2 KKO tidak bertindak sendiri2 sebagai reaksi terhadap hukuman mati terhadap 2 orang rekannja,” demikian ditambahkan oleh Muljadi.
Dialog antara wartawan telah terdjadi sementara menunggu kedatangan pesawat dengan panglima jang setjara pandjang lebar Muljadi memberikan pandangan kepada pers. Atas pertanjaan betulkah satuan2 KKO diperbatasan telah diperintahkan untuk siap sedia, maka Panglima menjatakan bahwa sebagai Satuan ABRI harus selalu siap sedia, tetapi kesiap-sediaan jang istimewa tidak diperintahkan. (DTS)
Sumber : SINAR HARAPAN (18/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 172-173.