INTRUKSI MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN DJEND. SOEHARTO, ANGGOTA ABRI DILARANG TJAMPURI PEMERIKSAAN TERHADAP SIPIL [1]
* Banjak Terdjadi di Djawa Tengah
* Terhadap Pelanggaran Akan Diambil Tindakan tegas
Semarang, Kompas
Menteri Pertahanan dan Keamanan Djenderal Soeharto dalam telegramnja baru2 ini telah memintakan perhatian para Panglima angkatan agar mengintruksikan kpd seluruh slagordenja untuk tidak menakuti-nakuti, mengganggu, mentjampuri atau berbuat sesuatu jang dapat mengganggu djalannja sesuatu pemeriksaan perkara pidana atau perdata jang seang dilakukan oleh alat/badan penjidikan, penuntutan atau peradilan sipil terhadap orang orang sipil. Terhadap pelanggaran ini dinjatakan akan diambil tindakan keras.
Dan agar intruksi tersebut dapat berdjalan setiara effektif maka dinjatakan apabila terdjadi pelanggaran para petjabat jang bersangkutan melaporkan kepada komandan sipelanggar untuk dikenakan tindakan administratip serta penindakan sesuai dengan atjara pidana dan disiplin.
Sehubungan dengan telegram Men. Hankam tersebut, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Djawa Tengah Hening Sutrisno mengatakan bahwa didalam wilajah hukum Pengadilan Tinggi Djawa Tengah dan Dr Jogjakarta masih banjak terdapat fakta2 ikut tjampurnja oknum2 ABRI dalam kasus pidana atau perdata jang sedang dilakukan oleh pengadilan sipil. ”Turut tjampurinja oknum2 ABRI dalam hal itu djelas merupakan hambatan bagi tertjapainja tudjuan dibidang penegakan tertib oleh pemerintah”, kata Hening sutrisno. (DTS)
Sumber: KOMPAS (05/11/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 178-179.