TIGA PEMBUNUH DJENDERAL YANI DIVONIS MATI

Keputusan Sidang Mahmildam V Djaya

TIGA PEMBUNUH DJENDERAL YANI DIVONIS MATI [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang terachir Mahmildam V Djaya jang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Alm. Djenderal Yani dan dipimpin oleh Hakim ketua Let kol CKN Said Widjaja Atmadja SH dengan dibantu oleh hakim2 Anggota Kapten Ud. Kasir SH dan Major Inf. Moh. Ridwan serta Oditur Letkol CKN Anwar Bey SH, Selasa pagi tepat djam 9.15 telah dibuka dengan atjara tunggal mendengarkan pembatjaan vonis.

Pembatjaan keputusan setebal 200 hal lebih telah memakan waktu 5/2 djam. Dalam keputusannja, Hakim ketua sampai pada kesimpulan, bahwa para terdakwa sebanjak 29 orang telah terbukti bersalah melakukan kedjahatan seperti apa jang dituduhkan.

Jaitu melakukan pemberontakan dengan mengangkat sendjata terhadap pemerintah dan membunuh serta mentjulik Djendral Yani jang ketika itu mendjabat sebagai Menpangad. Dengan demikian ke- 29 terdakwa itu dipersalahkan melanggar pasal 108, 328, 340 jo pasal 55, 56 KUHP jo penpres No. 20/1965.

Sebelum mengemukakan kesimpulannja itu, Hakim Ketua setjara pandjang-lebar telah mengungkapkan kembali seluruh hasil pemeriksaan, dengan memperhatikan djuga requisitoir oditur dan pleidooi para terdakwa maupun pembela Lim Peng Liong SH dan Hamdani SH.

Hukuman2 Jang Didjatuhkan

SETELAH memperhatikan segala unsur2 jang memberatkan dan meringankan, Hakim Ketua achirnja memutuskan menghukum para terdakwa dengan hukuman2 sebagai berikut :

Terdakwa pertama Peltu Mukidjan bin Sanawi didjatuhi hukuman mati. Terdakwa kedua, Letda Moh. Saleh hukuman seumur hidup: Serda Raswat ­hukuman mati; Serda Giadi – hukuman mati; Serda Tumiran – hukuman pendjara selama 20 Tahun; Praka Dokrin – hukuman selama 20 tahun; Praka Wagimin -15 tahun; Praka Soediono bin Soetosoeparno – 15 tahun; Pratu Achmad selama 12 tahun; Kopda Kasro – 12 tahun; Praka Djais bin Djoprawiro – 10 tahun; Serma Wage – 15 tahun; Sertu Kadi Prijorianto – 10 tahun; Kopda Djamarin bin Silin – seumur hidup; Serka Sjafei – 12 tahun; Serda Kasimin – 8 tahun; Serda Repin bin Amat Tarmudji -15 tahun; Serda Ngatijem – 8 tahun; Serda Martono – 8 tahun; Serda Kamidjo – 15 tahun.

Kopda Saring bin Wongsoprawiro – 8 th.; Kopda Kusnadi – 8 th.; Kopda Ngatidjo bin Soemodihardjo – 8 th.; Kopda Wagimin bin Amat Sangari – 8 th.; Kopda Marlan – 8 th.; Praka Kajat – 8 th.; Pratu Tugimin bin Tiknosuhardjo – 8 th.; Kopda Kasno bin Kartosuwirjo – 8 thn

Selain dijatuhi hukuman2 seperti tersebut diatas, para terdakwa djuga dikenakan hukuman tambahan berupa:

  1. Dipetjat setjara tidak hormat dari dinas ketentaraan;
  2. Ditjabut haknja untuk mendjadi anggota ABRI dan
  3. Dinjatakan tidak berhak memiliki bintang djasa dan Satya Lentjana.

Setelah pembatjaan keputusan selesai, Hakim Ketua sesaat sebelum menutup sidang memperingatkan para terdakwa, bahwa mereka, kalau tidak setudju dengan keputusan ini, berhak naik banding dan kalau mau menerima, masih djuga mempunjai kesempatan untuk mengadjukan grasi kepada Presiden. (DTS)

Sumber: KOMPAS (16/04/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 194-195.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.