DARI SIDANG KEEMPAT ACHMADI – ACHADI
Sisa2 PKI Ikut Dibelakang Terdakwa
. Achmadi Tak Pernah Kutuk PKI [1]
Djakarta, Kompas
Dalam sidang ke 4, Kamis pagi kemarin Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta telah melandjutkan pemeriksaan perkara Achmadi dan Achadi dengan mendengarkan keterangan 6 orang saksi di bawah sumpah. Diantaranja Kolonel Abdul kadir Besar SH jang waktu Achmadi berkuasa masih berpangkat Letkol dan mendjabat sebagai Kuasa Rektor Urusan Mahasiswa UBK. Sedang lima orang saksi lainnja adalah bekas mahasiswa UBK.
Dalam kesaksiannja Kol. Abdul Kadir Besar SH mengatakan bahwa ia tidak setudju dengan tjara2 aksi jang dilantjarkan oleh para mahasiswa UBK, tapi keadaannja serba sulit. Untuk melarang dengan tegas tidak mungkin karena situasi politik waktu itu tidak mengizinkan. Berhubung terdjepit menurut saksi achirnja ia pada tanggal 17 Djanuari mengumumkan didepan mahasiswa dengan disaksikan oleh Drs. Soedarto bahwa ia meletakkan djabatannja sebagai kuasa Rektor.
Mendjawab pertanjaan dari Pembela Drs. Soemadji, dalam hubungan ini saksi membenarkan bahwa sedjak ia mengundurkan diri para mahasiswa jang Pro Bung Karno kehilangan pembimbing.
Demonstrasi Tanggal 15 Djanuari
Atas pertanjaan Djaksa Hasan Basri SH sekitar rapat tanggal 14 Djanuari 1966 malam di rumah terdakwa Achmadi dimana saksi setjara kebetulan turut hadir, saksi membenarkan bahwa rapat tersebut memutuskan akan mengadakan Demonstrasi pada tanggal 15 Djanuari. Ketika membitjarakan soal pamplet2 dan slogan2 jang akan ditempel. Samekto dari Deplu mengusulkan supaja dibuat slogan jang akan ditempel.
Slogan jang bunjinja “Soekendro Antek Seato”. Tapi saja dan Achmadi waktu itu spontan mentjegah dengan kata2, “Djangan gitu nanti akan membawa akibat lebih buruk”.
Demikian menurut saksi Kol. Abdul kadir Besar SH.
Saksi menambah keterangan bahwa pada pagi harinja ia sudah menemui Achmadi mengusulkan supaja mengikut sertakan Mahasiswa UBK dengan kesatuan aksi lainja ke Bogor untuk memenuhi panggilan Presiden. Tapi waktu itu Achmadi menolak. Katanja tidak usah, mereka toh akan kena marah.
Selandjutnja mengenai aksi2 mahasiswa, dikatakan oleh saksi semua adalah diluar pengetahuannja. Tidak selalu ia mendapat laporan.
Ikut Aktif Dalam Setiap Saksi
Saksi Andi Makmur, Mahahasiswa Teknik Perkapalan UBK jang bertindak sebagai pelaksana komando aksi di persidangan mengaku bahwa ia bertugas mengkoordinir setiap akan diadakan demonstrasi.
Saksi atas pertanjaan membenarkan bahwa ia sendiri selalu ikut aktif dalam setiap demonstrasi diantaranja aksi penempelan plakat2 pada malam hari tanggal 13 Djanuari. Demonstrasi kedutaan Amerika sambil berteriak2 Go To Hell Yankee, Green kasih pendongkel, jang kemudian dilandjutkan dengan pengrusakan2 dan pembakaran2.
Selama di markas Brimob saksi diduga mendengar utjapan2 Drs Achmadi jang menjatakan: “Kita tidak ada pilihan lagi, sisa PKI ikut kita”.
Diakui oleh saksi selama demonstrasi2 itu pernah terdjadi bentrokan2 dengan Kapi/Kami. Misalnja waktu kematian Arif Rachman Hakim dimana fihak mereka menuntut supaja bendera diturunkan atau dinaikkan satu tiang penuh.
Sewaktu Show of Force sesudah menghadiri ultah GSNI di Senajan dibenarkan djuga oleh saksi bahwa pulangnja ketika lewat UI djuga terdjadi bentrokan lemparan2 batu antara mahasiswa UBK dan mahasiswa UI. Kalau djadi pahlawan memang harus gitu.
Saksi Zainuri, Pengurus Biro Pengerahan Massa UBK, dalarn keterargannja pada pokoknja djuga sama dengan saksi Andi Makmur. Begitu djuga keterangan dari saksi lainnja membenarkan bahwa di UBK pernah dilatih kemiliteran.
Saksi Masri Mursalin mengaku pada waktu demonstrasi kekedudukan Amerika telah menjiapkan botol2 diisi dengan bensin dan ikut djuga menurunkan Bendera Amerika. Menurut saksi ia waktu itu dipanggil dan dimarahi Achmadi kenapa bendera sampai disobek2. Waktu itu ia diperintahkan supaja besok pagi ikut menghadap Soebandrio. Ternjata Soebandrio bukannja marah2 malah memudji dengan kata “good, good, good, kalau mau djadi pahlawan memang harus gitu.”
Bandrio Perintahkan Menteri Agama Tjari Ajat Qur’an
Mursalin djuga menerangkan bahwa ketika bertemu dengan Soebandrio, Achmadi dan Soebandrio membitjarakan soal penguburan Arief Rahman Hakim. Dalam pembitjaraan telepon antara Soebandrio dengan Menteri Agama ia dengan Soebandrio berkata ”Tjoba you usahakan tjari ayat Quran jang menjatakan bahwa majat tidak boleh dipermain2kan (maksudnja tidak boleh dibawa keliling2).
Tak Pernah Kutuk PKI
Saksi Zainuri atas pertanjaan hakim ketua, mengatakan bahwa sepengetahuanja terdakwa Achmadi memang pernah dalam salah satu tjeramahnja mengutuk pembunuhan Djenderal2 tapi tidak pernah mengutuk PKI.
Menurut rentjana sidang besok pagi akan mendengar kesaksian Soebagio, Iskandar Rusli, Elizabeth Mathilda Tomasoa dan Darwin Nasution. (DTS)
Sumber: KOMPAS (09/05/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 198-200.