Keterangan Pemerintah Dimuka DPR-GR
PN2 AKAN DINILAI KEDUDUKANNJA [1]
- Akan Dituangkan Dalam Tiga Bentuk Baru
- Karena Tidak Ekonomis & Effisien
Djakarta, Kompas
Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Sulistio SR, DPRGR, Selasa kemarin telah mendengarkan keterangan Pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1969 tentang Bentuk2 Usaha Negara.
Dalam keterangannja itu, H. Rarsono Tjokroaminoto jang mewakili Pemerintah al. mengatakan bahwa PN2 seperti jang diatur oleh UU No.9/PERPU tahun 1960 ternjata tidak dapat berusaha setjara ekonomis dan efektif.
Dengan demikian, maka Pemerintah merasa perlu untuk dituangkan kembali kedalam bentuk2 usaha jang baru, jakni Perusahaan Djawatan (PERDJAN), Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Umum (PERUM). Artinja: Jang dimaksud dengan Perusahaan Djawatan (PERDJAN) adalah perusahaan jang didirikan dan diatur menurut ketentuan2 lndonesischs Bedriiven Wet (IRW). PERDJAN ini sebenarnja mempunjai hakekat dan fungsi sebagai badan Pemerintah, jaitu mempunjai tugas public-service se-mata2.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) ialah perusahaan jang berbentuk perseroan terbatas jang diatur menurut Kitab Undang2 Hukum Dagang. Saham2nja untuk seluruhnja atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah dari kekajaan Negara jang dipisahkan.
PERSERO ini mempunjai peranan untuk mentjari laba dan harus kompetitif. Dan sebagai bentuk usaha swasta, berangsur2 akan dilepaskan kepada pihak swasta (djoint dengan swasta atau dengan penanaman modal asing).
Perusahaan Umum atau PERUM ialah perusahaan jang didirikan dan diatur dengan UU No.19 PERPU tahun 1969. PERUM ini mempunjai hakekat dan fungsi menjediakan public utilities dan dilepaskan dari birokrasi Pemerintahan. Dengan demikian maka PERUM diharapkan akan mempunjai otonomi jang operasionil dan dapat diusahakan lebih efisien.
Harapan Pemerintah
Perusahaan2 Negara jang ada sekarang akan dinilai kedudukannja untuk kemudian ditentukan perlu tidaknja dialihkan bentuknja kedalam PERDJAN atau PERSERO.
Dengan keadaan perekonomian jang lebih baik, dengan peningkatan efisensi kedalam dan dengan penggolongan kembali Perusahaan2 Negara seperti tsb. diatas, maka Pemerintah mempunjai harapan besar bahwa PN2 akan dapat melaksanakan fungsinja setjara lebih sehat. (DTS)
Sumber: KOMPAS (15/05/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 257-258.