RUU PEMILU MASIH MATJET
Agar Presiden turun tangan [1]
Bandung, Media Indonesia
Harapan bahwa RUU2 (Rentiana Undang2) jang berhubungan dengan pemilihan umum bisa diselesaikan dalam persidangan ke-IV DPRGR jang sekarang sedang berlangsung diduga kuat untuk kesekian kalinja akan meleset.
Hal itu disebabkan, demikian “MI” memperoleh keterangan, karena hingga sekarang Panitia Chusus dan Pemerintah jang membahas RUU2 tsb, sebegitu djauh belum bisa keluar dari se-kurang2nja 2 crucial point jang menjangkut RUU Susunan MPR/DPR/DPRD. Bahkan diluar dari kedua crucial points itu jang sementara ini dilampaui pembitjaraannja telah muntjul lagi perbedaan2 pendapat bam jang tjukup prinsipil mengenai pendjelasan umum RUU tsb.
Seperti diketahui RUU2 jang berhubungan dengan pemilu ada 3 buah, jaitu (1) RUU Pemilihan Umum, (2) RUU Susunan MPR/DPR/DPRD dan (3) RUU Kepartaian/Keormasan/Kekaryaan. Mengenai RUU jang pertama dianggap sudah tertjapai konsensus atau persepakatan, jaitu konsensus antara Panitia Chusus lama (sebelum refreshing DPRGR) dan Pemerintah. Sedangkan mengenai RUU jang ketiga, jaitu RUU Kepartaian, ada ketjenderungan dari fraksi2 tertentu untuk mempetieskannja, karena menganggap persoalan jang terkandung dalam pasal 34 RUU Pemilu (konsensus) dimana ditetapkan, bahwa “Organisasi2 golongan politik jang ada dan diakui serta organisasi golongan karya jang sudah mempunjai perwakilan di DPRGR dan atau DPRDGR pada saat pemilihan umum diselenggarakan berdasarkan UU ini dapat ikut serta dalam pemilihan umum”.
Perbedaan Pendapat Dalam RUU Susunan
RUU jang sekarang sedang dalam penggodogan Panitia Chusus dan Pemerintah ialah RUU Susunan MPR/DPR/DPRD. Tetapi sekalipun pembahasan itu telah memakan waktu tjukup lama, jaitu sedjak bulan Djanuari 1968, namun sampai sekarang masih terdapat perbedaan2 pendapat jang sukar diatasi. Diantaranja jang dianggap sebagai crucial points berat ialah:
- Tentang djumlah anggota ABRI dan karyawan non-ABRI jang akan diangkat dalam DPRD2.
- Tentang djumlah utusan daerah (dari DPRD tk.I) jang diangkat sebagai anggota MPR.
Diperoleh keterangan karena seretnja pembahasan kedua crucial points itu, maka pembitjaraannja untuk sementara ditinggalkan dan pembitjaraan terpaksa dialihkan kepada “Pendjelasan Umum” dari RUU Susunan tsb. Tetapi dalam hal inipun, konon pembitjaraan tidak selantjar seperti diharapkan.
Sehubungan dengan kematjetan2 itulah, maka menurut penilaian sementara adalah tipis kemungkinan RUU2 jang menjangkut pemilihan umum itu bisa diselesaikan dalam persidangan DPR jang sekarang sedang berlangsung. Dapat ditambahkan, untuk menerobos kematjetan ini, fraksi PNI telah mengusulkan agar Presiden turun tangan berkonsultasi dengan partai2.
Konsensus Belum Sepenuhnja Diterima?
Sementara itu beberapa anggota Fraksi Karya Pembangunan jg dihubungi “Media Indonesia”, menjatakan bahwa diluar dari perbedaan2 pendapat mengenai RUU Susunan MPR/DPR/DPRD, sebenarnja masih terdapat masalah jg djauh lebih prinsipiil. Dikatakan, bahwa apa jang disebut konsensus antara DPRGR dan Pemerintah mengenai RUU Pernilu, belum diterima sepenuhnja, karena konsensus itu dianggap tidak mendjamin perwudjudan Pantjasila dan UUD’ 45. Dan selain itu, dalam rangka memberikan djaminan objektif itu, anggota2 Fraksi Karya itu berpendapat, agar RUU Kepartaian/Keormasan/Kekaryaan djuga dibahas dan diselesaikan bersama2 dengan kedua RUU lainnja.
Selandjutnja dikemukakan, apa jang dikonsensuskan dalam pasal 34 RUU Pemilu, ketjuali tidak memberikan persjaratan jang djelas bagi organisasi2 politik/karya jang boleh ikut dalam pemilihan umum, djuga konsensus itu sarna sekali tidak mentjerminkan kebebasan hak berserikatjang didjamin dalarn pasal28 UUD’ 45. Kemudian, karena sistim pemilihan jang dikonsensuskan adalah sistim proporsionil, maka tidak dapat diharapkan akan terdjadi penjederhanaan kepartaian sebagaimana dituntut oleh Ketetapan MPRS No. XXII/1966 jang notabene didjadikan konsiderans dalam RUU 2 itu.
Achirnja ditambahkannja, dalam pembahasan mengenai RUU Susunan MPR/DPR/DPRD, sebagai suatu usaha untuk mendekati pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XXII, Fraksi Karya Pembangunan B telah mengusulkan agar dimasukkan dalam pendjelasan pasal 35 RUU Susunan MPR/DPR/DPRD: “Satu fraksi (kelompok terketjil) sedikit2nja beranggotakan 30% dari seluruh djumlah anggota untuk tiap2 lembaga”. Sampai dimana usul Fraksi Karya B ini akan berhasil belum diketahui. (DTS)
Sumber: MEDIA INDONESIA (21/05/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 263-265.