IKRAR TEKAD RAKJAT DJAWA BARAT BERITlKAD BAlK

Djawaban Pemerintah Tentang “Dwi-Group” Di DPR-GR:

IKRAR TEKAD RAKJAT DJAWA BARAT BERITIKAD BAIK

  • Partai2 Wadjib Mengamalkan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pantjasila
  • Perombakan Struktur Politik Harus Disalurkan Melalui Tjara2 Demokratis [1]

 

Djakarta, Kompas

Menteri Dalam Negeri Amir Machmud Mengemukakan pendirian pemerintah bahwa masalah perombakan struktur politik sangat erat hubungannja dengan masalah kehidupan kepartaian.

Pendirian pemerintah itu dikemukakan Mendagri dalam djawaban pemerintah atas pertanjaan anggota2 DPR-GR M. Jusuf Hasjim dkk, tentang perombakan struktur politik dengan dibentuknja “dwi group sistim” di daerah Djawa Barat.

Ia mengulangi penegasan Presiden bahwa pemerintah tidak akan membubarkan partai2 politik, sedangkan di lain pihak pemerintah selalu mengadjak semua partai politik untuk mengamalkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pantjasila.

Artinja, demikian Mendagri, disamping hak2 demokrasi jang lain, partai politik sebagai salah satu alat demokrasi, djuga memiliki hak dan kewadjiban untuk bersama2 memusjawarahkan program2 nasional melalui MPRS dan DPR-GR, serta bersama2 melaksanakan program nasional jang dimufakati bersama itu.

Pemerintah Tidak Tutup Mata

Mendagri menjatakan, bahwa dalam menilai perkembangan di Djawa Barat, chususnja hasrat rakjat di daerah itu untuk mewudjudkan “sistim dwi-group”, maka pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai pola pikiran jg timbul didalam masjarakat di sekitar achir tahun 1967 dan awal tahun 1968 jg lampau. Dinjatakan bahwa muntjulnja berbagai penilaian dan pola pikiran tadi adalah hal jg. wadjar, bahkan merupakan tanda jang penting, bahwa kita sekarang telah mulai melaksanakan demokrasi.

Merupakan Iktikad Baik

Oleh Mendagri dikemukakan, bahwa pemerintah djuga tidak dapat melepaskan penglihatannja, bahwa ikrar kebulatan tekad rakjat Djawa Barat ke-II tgl. 18 Djanuari 1968 merupakan iktikad baik dan kelandjutan perdjuangan mereka untuk memenangkan Orde Baru, seperti jang mereka rintis dengan ikrar kebulatan tekad jang ditjetuskan tgl. 16 Pebruari 1967.

Dalam rangkaian perkembangan, semangat dan tjara2 perdjuangan jang demikianlah itu, kata Mendagri, pemerintah menilai gagasan dan hasrat rakjat Djawa Barat, chususnja mengenai “sistem dwi-group” tadi.

Ditegaskan oleh Mendagri “sistim dwi-group” ini tidak merupakan perombakan struktur partai-partai politik, organisasi-organisasi masa dan organisasi2 karya tetap memiliki kedaulatannja sendiri, sama sekali tidak dibubarkan.

Jang diputuskan oleh DPR-GR kabupaten2 di Djawa Barat, hanjalah tjara bekerdja mereka jang dibaginja dalam grup dan fraksi, juga dinamakan (koreksi). Grup Pembangunan merumuskan konsep2 pembangunan dalam arti daja upaja efektif untuk melaksanakan program2 pembangunan, sedangkan grup Pembinaan bertugas untuk menundjukkan tjara2 jang perlu ditambahkan untuk lebih memperbaiki pelaksanaannja, dalam arti melakukan koreksi atas pelaksanaan program pemerintah.

Djadi lain halnja dengan pengertian “dwi-partai” sebagai salah satu sistim kehidupan kepartaian, maka pengertian “dwi-group” seperti jang diputuskan oleh beberapa DPR-GR kabupaten tadi, sebenarnja mendekati pengertian “dua fraksi”. Dalam pengertian ini, maka pembentukan “sistim dwi-group” itu dalam pelaksanaannja sekedar merupakan perobahan tata-tertib DPR-GR kabupaten jang bersangkutan, terutama jang berhubungan dengan badan2 perlengkapannja dan prosedur musjawarah, demikian Mendagri.

Harus Disalurkan Melalui Tjara2 Jang Demokratis

Dikatakan oleh Mendagri, bahwa walaupun pemerintah memahami iktikad baik dan hasrat jang sungguh2 dari rakjat Djawa Barat untuk lebih menjehatkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pantjasila, akan tetapi pemerintah djuga wadjib menempatkan persoalan2 jang sangat prinsipil ini dalam ruang lingkup nasional.

Artinja, demikian Mendagri, gagasan Rakjat Djawa Barat tadi, dalam arti perombakan struktur politik dan “sistim dwi-partai” harus disalurkan melalui tiara2 jang demokratis dan konsitusionil dalam ruang lingkup nasional, seperti jang semula mendjadi gagasan dan tjara perdjuangan rakjat Djawa Barat.

Diterima atau tidak diterima gagasan tadi, adalah sepenuhnja mendjadi hak demokrasi seluruh rakjat Indonesia dan hak konstitusionil lembaga2 negara jang berwenang. Demikian djawaban pemerintah menurut “Ant” jang disampaikan oleh Mendagri. (DTS)

Sumber: KOMPAS (27/05/1969)

 

 

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 265-267.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.