PERLU DIBITJARAKAN RUU TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA & PELATJURAN

PERLU DIBITJARAKAN RUU TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA & PELATJURAN [1]

 

Djakarta, Kompas

Wk Ketua Bagian E (Kesra) DPR-GR Nj. Dra Zubaidah Muchtar, menerangkan kepada pers Senin kemarin, bahwa dalam rangka mengatasi keruntuhan moral dan achlak jang makin hari makin parah perlu segera dibitjarakan oleh DPR-GR bersama Pemerintah RUU tentang pemberantasan perdagangan manusia dan pelatjuran, tanpa terlebih dahulu menunggu disiapkannja RUU Pokok Kesedjahteraan Sosial.

Ditegaskannja, bahwa urgensinja sangat mendesak untuk segera menelorkan UU mengenai masalah tersebut. Dan adanja RUU mengenai pemberantasan perdagangan manusia dan pelatjuran itu tidak sadja akan memberikan dasar hukum jang kuat dalam kewenangan serta kewadjiban bagi pemerintah tetapi sekaligus akan melahirkan dua matjam daja gerak, jaitu jang bersifat represif dan preventif. Demikian Nj. Zubaidah Muchtar.

Dikemukakan, bahwa fakta2 kini terus berbitjara dimana angka pelatjuran meningkat disegala tingkat dan disetiap daerah dan dimana pula timbul masalah2 kompleks karena pelatjuran ini.

Amat menjedihkan lagi, kata Wakil Ketua Bagian E DPR-GR tersebut, bahwa peningkatan tersebut djuga timbul dikalangan anak2.

Menurut laporan2, demikian Nj. Zubaidah Muchtar, anak2 dibawah umur telah kedjangkitan penjakit kelamin dan ada pula anak2 jang telah hidup sebagai suami isteri tanpa nikah dan tanpa setahu ibu bapaknja.

Menjinggung masalah lokalisasi pelatjuran, Wakil Ketua bagian E DPR-GR tsb, menjatakan, bahwa dengan adanja lokalisasi pelatjuran ini setjara psychologis paedagogis terutama bagi anak2 didik/generasi muda kita hal itu berarti bahwa melatjur itu boleh apabila dilakukan dalam suatu tempat tertentu. Padahal melatjur itu dilarang oleh agama apapun dan kapanpun djuga oleh siapapun dan dimanapun, demikian Nj. Zubaidah Muchtar. (DTS)

Sumber: KOMPAS (02/06/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 272.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.