PEMBERIAN PENSIUN DAN PEGAWAI DAN PENSIUN DJANDA-DUDA PEGAWAI MENDJADI UNDANG-UNDANG

Sambutan Fraksi ABRI Mengenai Pengesahan R.U.U. Tentang:

PEMBERIAN PENSIUN DAN PEGAWAI DAN PENSIUN DJANDA-DUDA PEGAWAI MENDJADI UNDANG-UNDANG

Sdr Pimpinan Sidang jg saja hormati

Sdr Wakil Pemerintah jang saja muliakan[1]

 

Aassalamu’ alaikum wr. wb.

FRAKSI ABRI jang saja wakili menjatakan kepuasannja, bahwa pembahasan RUU tentang Pemberian Pensiun Pegawai dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai oleh Pemerintah dan DPRGR bersama telah dapat selesai dalam waktu jg relatif sangat singkat. Ini berkat adanja pengertian bersama, bahwa Undang2 ini sangat dinanti2kan tidak hanja oleh mereka jg telah dipensiun sadja, tetapi djuga oleh para pegawai jang masih dalam dinas aktif.

Praksi ABRI adalah pendukung jang antusias dari setiap ichtiar untuk meningkatkan produktivitas dalam bidang perundang-undangan dengan sebanjak mungkin mentjapai konsensus jang sebulat2nja antara semua fraksi.

Praksi ABRI tidak menjetudjui pendapatjang pemah dilansir diluar DPR-GR, bahwa seolah2lawi action (-pelaksanaan undang2-) sekarang ini lebih penting dati pada lawmaking (-pembuatan undang2-). Praksi ABRI menganggap dua2nja sama penting. Djikalau pernbuatan Undang2 tidak baik, karena rnitsalnja lebih rnenguntungkan suatu golongan ketjil dari pada rakjat banjak, walaupun sernpurna pelaksanaannja, pasti tetap tidak baik dan menimbulkan ketegangan2 dalam rnasjarakat. Sebaliknja, apabila pembuatan Undang2 baik, tetapi pelaksanaannja kurang sempurna, sudah tentu masih ada kesempatan untuk memperbaiki pelaksanaan itu. Karena itu Fraksi ABRI berdjoang untuk turut membuat Undang2 jang baik jg kemudian dilaksanakan dengan baik.

Fraksi ABRI menganggap Undang2 jang kita hadapi sekarang ini baik materinja dan baik filsafahnja. Materinja djauh lebih menguntungkan dari pada Undang2 Pensiun jang lama. Minimum urnur pensiun 5 tahun, minimum masa kerdja 20 tahun (bagi pegawai jang “ke1ebihan” minimum masa kerdja 10 tahun) djumlah pensiun pegawai dinaikkan dari 40% mendjadi 75% dari dasar pensiun; pensiun djanda dinaikkan dari 25% mendjadi 40%; pensiun lama dinaikkan mendjadi 150%.

                                                                                                                ***

MENGENAI filsafahnja, pensiun tidak hanja merupakan djarninan hari tua sadja, tetapi djuga merupakan penghargaan atas djasa2 pegawai selama bekerdja ber-tahun2 dalam dinas Pemerintah.

Penghargaan ini memperingatkan kita kepada kata seorang filosuf kuno jaitu MENCIUS sbb: “Manusia dalam mentjintai anak2nja, tetapi manusia beradab mentjintai bapak-ibunja.” Dan tuduhan terachir dari “Good Government” menurut MENCIUS, ialah, “orang2 berambut putih tidak boleh kelihatan membawa beban didjalan.” Atau dengan kata2 modem: ” Pegawai jang dipensiun tidak boleh kelihatan terlantar hidupnja didjalan.”

Orang Barat jang individualistis liberal memandjakan anak2nja dan melupakan orang tuanja. Tetapi orang Indonesia jang berdjiwa kekeluargaan mentjintai dua2nja; baik anak2nja, maupun orang tuanja. Adjaran Islam pun mewadjibkan kita menghargai dan menghormati sesepuh kita sebagai balas budi terhadap asuhan mereka.

Undang2 ini tjukup menggambarkan penghargaan kepada pegawai jang dipensiun beserta keluarganja, dilihat dIm tingkat keadaan keuangan dan kemampuan tehnis aparatur Negara pada dewasa ini. Fraksi ABRI mempunjai kepertjajaan, bahwa bagi pegawai2 jg masih aktif Undang2 ini memberi ketenangan bekerdja, karena tidak ada kekuatiran lagi, bahwa kelak pada hari tuanja ia akan dianggap seperti: “habis manis sepah dibuang”.

FraksiABRI mengharapkan agar Pemerintah mengambil tindakan2 jang mantap supaja Undang2 jang baik ini dilaksanakan sebaik2nja pula. Sebab pelaksanaan inilah merupakan undian sarnpai dimana tebalnja “I esprit de corps” semangat kekeluargaan para pegawai kita itu. Sarnpai dimana korps pegawai menghargai diri sendiri. Karena pegawai jang masih aktif dan pegawai jang sudah dipensiun dan keluarganja mewudjudkan suatu keutuhan jang nasibnja tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Berdasarkan pertimbangan dan harapan diuraikan diatas Fraksi ABRI menjetudjui disahkannja RUU ini mendjadi Undang2. (DTS)

Sekian dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Djakarta, 6 Djuni 1969.

A.n. Fraksi ABRI

ttd.

(H.I. Widya Pranata)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (07/06/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 277-279.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.