TADJUK RENTJANA: UU PEMILU DISJAHKAN

TADJUK RENTJANA: UU PEMILU DISJAHKAN?[1]

 

Jakarta, Kompas

KEMUNGKINAN besar, minggu ini djuga UU Pemilihan Umum bisa disjahkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. Maka terpenuhilah persjaratan satu setengah tahun waktu persiapan teknis, sehingga pemilihan umum diselenggarakan pada tahun 1971.

Undang2 Pemilihan Umum ini hakekatnja hasil konsensus Pemerintah dan partai2 dalam DPRGR jang tertjapai pada th 1967. Maka untuk menilai UU Pemilu itu nantinja, baik djuga diingat suasana th 1967.

Dibandingkan dengan kini, th 1967 lebih labil. Tak mengherankan apabila factor dan pertimbangan situasionil mempengaruhi rumusan konsensus tersebut.

Sudah barang tentu, dasar daripada UU Pemilu itu psl 28 UUD. Sedangkan djiwanja tak bisa lain dari pada djiwa Pantjasila.

Adapun penuangannja dalam pasal2 nistjaja dipengaruhi oleh situasi, oleh faktor2 jang temporer ataupun transisionil sifatnja. Faktor2 inilah bisa menimbulkan ketidak puasan atau pun kesulitan dalam pelaksanaan.

Tentang anggota2 jang tidak dipilih melainkan diangkat tidak mendjadi persoalan lagi. Prinsip itu sudah lama diterima.

Otot2an Mengenai Djumlah, Bukan Mengenai Prinsip

Prinsip itu memberikan tempat jang wadjar kepada ABRI untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Pelaksanaannja tidak menimbulkan kesulitan apapun. Sebab pengalamanpun sudah ada.

KARENA kaum komunis Indonesia brontak dan dengan pembrontakan itu mereka membuktikan pendiriannja untuk merebut kekuasaan diluar prosedur konstitusionil, maka dlm UU Pemilu itu, orang komunis Indonesia dilarang memilih dan dipilih.

Bahkan ketentuannja lebih keras sebab termasuk didalamnja bekas anggota PKI dan organisasi2 massanja dan orang2 jang terlibat setjara langsung maupun tak langsung.

Dalam pelaksanaannja nanti, maka Penguasa Keamanan harus menjerahkan daftar dari orang2 jang tak boleh ikut dalam pemilihan umum 1971 baik setjara aktif (memilih) mau-pun setjara pasif (dipilih).

Dalam peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu itu masalah2 jang bisa menimbulkan kekaburan haruslah didjelaskan seterang2nja, agar tidak disalah gunakan dalam usaha saling memperoleh suara sebanjak mungkin.

Ketentuan jg menjatakan, anggota2 Organisasi terlarang (di luar PKI) tak djuga dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum 1971, perlu djuga didjelaskan. Manakah organisasi jang terlarang itu?

Sebab tanpa pendjelasan jang terperintji dan diketahui oleh umum, soal itupun bisa menimbulkan hal2 jang tak kita inginkan. Bisa saling disalah gunakan. Sehingga lebih membatasi lagi hak2 asasi warganegara seperti jang dimaksudkan oleh psl. 28 UUD.

DENGAN adanja berbagai ketentuan jang kita sebutkan itu, mendjadi lebih djelas bahwa UU Pemilu jang sudah disepakati kini, banjak mengandung kelemahan2. Bukan sadja kelemahan ditindjau dari segi prinsip, tapi djuga bisa menjulitkan pelaksanaannja apabila tak diberi pendjelasan jang terperintji.

Dari adanja ketentuan2 itu, kita djuga bisa menerima bahwa setudju ataupun tidak setudju Pemilu th 1971 sama sekali tak bisa didjadikan ukuran untuk mentjap seseorang itu demokrat atau bukan.

Dari berbagai ketentuan itu djuga bisa difahami, bahwa sikap Fraksi Karya jang mengaitkan ketetapan MPRS no 34 tentang penjederhanaan partai dan ormas dengan UU Pernilu bukan sekedar mau membujarkan konsensus jang sudah ditjapai.

Menurut hemat kami, pengkaitan itu ada dasarnja jang objektif. Bermanfaat untuk pembinaan kehidupan politik di negara kita dalam djangka pandjang dan timbul dari sikap demokratis jang luas, bukannja sempit.

Apabila DPRGR telah mensjahkan UU Pemilu, nistjaja kita akan mentaatinja. Tetapi kita minta perhatian, agar persoalan2 jang kita kemukakan itu diberi tanggapan, paling minimal dalam peraturan pelaksanaannja. (DTS)

Sumber: KOMPAS (19/11/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 313-315.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.