TUGAS & WEWENANG LAKSUS KOPKAMTIB

TUGAS & WEWENANG LAKSUS KOPKAMTIB [1]

 

Djakarta, Kompas

Ketua Team Penerangan Pelaksana Chusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Kodam V/Djaya (Laksus Kopkamtib) Letkol Wujadi, SH dalam konferensi persnja Djum’ at kemarin telah membentangkan mengenai tjara2 pelaksanaan wewenang Laksus Kopkamtib sebagaimana jg tertuang dalam Surat Keputusan no F 015/PC/3/1969 tanggal 31 Maret 1969. Surat keputusan itu mengatur tjara2 tindakan efektif terhadap pengganggu keamanan dan ketertiban tanpa meninggalkan hak2 azasi manusia.

Didalam keputusan itu djuga termuat tjara2 pemanggilan, penangkapan, penahanan, interogasi, penggeledahan serta penjitaan. Kesemuanja utk memulihkan keamanan dan ketertiban akibat G30S/PKI serta kegiatan2 ekstrim, mengamankan kewibawaan pemerintah demi Pantjasila, dan UUD’ 45 dan melantjarkan perintah2 Panglima Kopkamtib. Setjara lisan, tapi dalam tempo 2 x 24 djam harns disusul dengan surat perintah setjara tertulis.

Chusus mengenai razia, komandan operasi dapat membentuk suatu team interogasi untuk memeriksa orang2 jang kena razia. Pada mereka jang tertangkap diadakan penjaringan dan dalam waktu 3 x 24 djam bisa dibebaskan atau diserahkan pada kesatuan tugas intel.

Oleh kesatuan tugas intel diadakan interogasi atau pemeriksaan lagi dan dalam waktu 7 x 24 djam terhitung dari waktu penjerahan, Satgas Intel dapat menundjukkan apakah akan diserahkan pada Team Pemeriksaan Daerah (Teperda) atau diusulkan pada Laksus untuk dibebaskan. Pada Teperda djuga diadakan pemeriksaan dan interogasi. Dalam djangka waktu 30 x 24 djam sudah harus ada ketentuan penjelesaian.

Bentuk ketentuan penjelesaian itu adalah:

  1. menjerahkan tahanan pada Team Oditur dan Djaksa Daerah (TODSADA) untuk dituntut dimuka pengadilan jang berwenang.
  2. mengusulkan pada Laksus supaja tahanan jang bersangkutan ditahan terus karena belum tjukup bukti untuk diadjukan kepengadilan tapi terdapat tjukup petundjuk bahwa ia berbahaja bagi keamanan dan ketertiban umum.
  3. mengusulkan pada Laksus agar tahanan dibebaskan karena tidak tjukup bukti dan berbahaja bagi ketertiban dan keamanan.

Mengenai Penggeledahan

Ketjuali tertangkap tangan dan keadaan darurat, penggeledahan dan penjitaan dapat dilaksanakan dengan sjarat.

  1. harus ada surat perintah dari Laksus Kopkamtib.
  2. surat perintah tersebut harus ditundjukkan pada pemilik atau pengusaha tempat jang akan digeledah.
  3. penggeledahan harus disaksikan oleh pemilik atau pengusaha tempat bersangkutan atau pedjabat setempat seperti RT, RW dll.
  4. pada tempat-tempat jang digeledah tersebut harus ada petundjuk2 dan alasan bahwa ada dugaan keras terdapat suatu kegiatan jang bersangkutan dengan G30S/PKI serta ekstrim dan subversi lainnja. (DTS)

Sumber: KOMPAS (25/05/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 369-370.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.