Sekitar Masalah :
PENSIUNAN ABRI DAN PENAMPUNGANNJA [1]
Oleh : DOM RINETYO
Jakarta, Kompas
BARU ini surat kabar Ibukota memuat keterangan jg diberikan oleh Deputy Pembina KSAD Majdjen Hartono tentang djumlah anggota Angkatan Darat jang akan dipensiunkan dalam waktu 5 tahun mendatang ini (jalah sebanjak lk. 50.000 orang) dan usaha untuk menampung mereka.
Berita ini menarik minat kami pada masalah pensiunan ABRl pada umumnja dan usaha2 untuk memetjahkannja.
Berapa djumlahnja ?
Berita ini menarik minat kami pada masalah pensiunan ABRl pada umumnja dan (letnan II keatas) batas usia untuk dipensiunkan adalah maksimum 55 tahun dan minimum 35 tahun, sedangkan bagi golongan bintara atau tamtama belaku ketentuan, maksimum 48 tahun dan minimum 42 tahun.
Djika diterapkan kriterium diatas, maka dalam djangka waktu 5 tahun mendatang ini djumlah anggota ABRI jang akan mendapatkan pensiun ada sekitar 100.000 orang. Sekian banjak orang itu selama dinas aktif dibidang kemiliteran, dipenuhi kebutuhannja baik dalam hal sandang maupun pangan, bahkan djuga perumahan/ asrama (meskipun segalanja itu serba minimal) kebanjakan berkeluarga, kebanjakan hanja mengenal istilah sendjata dan pertempuran. Dan kini mereka harus terdjun dibidang masjarakat sipil, harus bekerdja untuk mempetahankan hidupnja dan keluarganja.
Sungguh suatu masalah jg tidak ringan, pernah seorang perwira menengah mengatakan kepada kami bahwa saat mendjelang pensiun selalu merupakan masa kritis bagi jang bersangkutan djuga djika mereka itu perwira tinggi. Kegelisahan melanda nasib mereka dimasa datang jang telah diambang pintu.
Motif sementara perampokan, penodongan, korupsi dsb. jg dilakukan oknum2 ABRI dapat dipulangkan pada keinginan mendjamin masa depan jang tampak gelap itu.
Masa Bebas Tugas Sebagai Persiapan
Membiajai kehidupan hampir 200.000 pensiunan ABRI terletak diluar batas kemampuan pemerintah jang harus memikirkan kepentingan nasional sebagai keseluruhan dengan berbagai seginja. Namun sedjauh mungkin mengusahakan pemetjahan masalah tsb. adalah kewadjiban apa jang disebut masa bebas tugas merupakan suatu bentuk usaha kedua itu.
Dalam masa bebas tugas anggota ABRI jang telah mendekati masa pensiun mendapat gadjih penuh serta fasilitas2 lainnja seperti mereka masih berstatus aktif. Bebas tugas merupakan masa peralihan dan dimaksud agar seorang anggota ABRI mendjelang masa pensiun memperoleh kesempatan untuk mentjari bidang pekerdjaan jang baru. Djika telah mampu mentjari pekerdjaan baru mereka bisa djuga mengadjukan permintaan kepada pimpinan angkatan masing2 untuk dipekerdjakan disesuatu bidang djika ini tersedia.
Lamanja bebas tugas berbeda2 dan berkisar antara 2 tahun sampai 20 tahun tergantung dari hal2 jang mendjadi dasar mereka dibebastugaskan. Masa bebas tugas 2 tahun berlaku bagi mereka jang memenuhi sjarat usia pensiun minimum, bagi jang dinas militernja diperpandjang setjara bertahap bagi jang menderita tjatjad djasmani/rohani dalam mendjalankan tugas.
Pernah diusulkan agar pemerintah mendrop lebih dulu gadji selama masa bebas. tugas itu sekaligus agar dapat dibungakan di bank-bank atau dapat diputar sendiri. Tetapi hal ini ternjata tidak mungkin karena tak ada persediaan uang sedemikian banjak sekaligus.
Pembukaan Projek2 dan Pengkaryaan ABRI
Usaha menampung para pension ABRI djuga diusahakan dengan membuka projek2 baru atau memperbesar usaha2 koperasi/jajasan2. Beratus-ratus ribu hektar hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon sekarang ini mulai dibuka oleh ABRI untuk maksud tsb. Untuk maksud jang sama dirintis pula pengolahan hasil2 pertanian, peternakan, perkajuan, pabrik2 dan perusahaan lainnja.
Pengkarjaan anggota militer diluar bidang kemiliteran djuga dimaksud untuk menjalurkan anggota ABRI jg sudah tidak lagi berdinas aktif. Pengkarjaan mulai dilakukan sedjak Pak Nas masih mendjabat KSAB. Diusulkan kepada Presiden diwaktu itu agar anggota militer diidjinkan memasuki bidang2 non-militer, mulai dari MPRS, DPRGR sampai pada aparatur pemerintahan PNI/PT2 DSB. UsuI disetudjui. (DTS)
Sumber: KOMPAS (07/11/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 403-404.