“ANGKATAN MUDA” DATANGI DPR-GR [1]
Djakarta, Kompas
Suatu delegasi “Angkatan Muda” hari Senin pagi kemarin diterima oleh Wakil Ketua DPR-GR Dr. Sjarif Thajeb di ruang kerdjanja. Dalam pertemuan selama kurang lebih setengah djam itu, Julius Usman sebagai pembitjara utama delegasi menjerukan dua hal sehubungan dengan RUU Anti Korupsi jang akan dibahas DPRGR mulai tanggal 28 Agustus jang akan datang.
Pertama2 agar DPRGR mengadakan “polling” pendapat masjarakat mengenai RUU tsb. Kedua agar UU Anti Korupsi nanti bukan merupakan hasil konsensus kongkalikong antara DPRGR dengan Pemerintah.
Kedua saran delegasi “Angkatan Muda” itu bertudjuan agar nanti, djika UU Anti Korupsi sudah disahkan, masjarakat tidak ribut lagi karena merasa tidak sempurna atau kurang effektif.
Dalam surat pengantarnja dinjatakan bahwa “Angkatan Muda” merupakan organisasi pergerakan jang akan menundjukkan bagaimana suara hati generasi muda sebenamja dalam masalah pemberantasan korupsi di negara ini.
Tudjuannja adalah membantu Pemerintah memberantas korupsi. Dengan memberikan dorongan jang inti penggeraknja adalah golongan muda, agar segera diarnbil tindakan tegas terhadap segala bentuk penjelewengan di negara kita ini sesuai dengan TAP MPRS 41/1967 untuk mendjamin kepastian hukum jang berlaku sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Masa kerdja organisasi tersebut bersifat temporer, bertahap dengan djangka pandjang. Keanggautaannja terbuka bagi setiap pemuda, peladjar dan mahasiswa setjara individu jang dapat menjetudjui/menerima tudjuan Angkatan Muda.
Tidak Jakin Kemampuan DPRGR
Dalam pertemuan tersebut, delegasi menjatakan tidak jakin akan kemampuan DPRGR dalam mendjalankan tugasnja selaku wakil2 rakjat. Ketidakjakinan itu didasarkan atas pengamatan bahwa banjak anggauta jang masih mendahulukan kepentingan golongan/pribadi diatas kepentingan masjarakat.
Dinjatakan djuga bahwa selama ini DPRGR masih berorientasi keatas dan tidak kebawah.
Sikap delegasi terhadap pembahasan RUU Anti Korupsi bersifat skeptis. Bagi mereka pengertian “prioritas” mendahulukan pembitjaraan RUU Anti Korupsi sangat kabur. Sebagai ilustrasi dinjatakan “prioritas” pembahasan mengenai RUU Pokok2 Pendidikan dua tiga tahun jang lalu. Pada waktu itu Ketua DPRGR H.A. Sjaichu sendiri berdjandji meletakkan RUU tersebut diatas kepala bahwa pembahasan RUU Pokok Pendidikan akan diselesaikan dalam tahun itu djuga. Njatanja sampai kini belum djuga ada ketentuan.
Sehubungan dengan itu, maka delegasi berseru kepada Wakil Ketua DPRGR agar kepada generasi muda ini diberi bimbingan. “Kalau generasi muda mengadakan protes, hendaknja djangan digertak, dihantam atau ditangkap. Apalagi dipetjah belah oleh generasi tua seperti sekarang ini”.
Agar Ajukan Usul Kongkrit Pada Fraksi2
Dr. Sjarif Thajeb dalam tanggapannja mengatakan tidak benar kalau DPRGR 100 persen tidak berorientasi kebawah. Lamanja pembahasan sesuatu masalah dalam DPRGR terutama disebabkan karena sesuatu keputusan itu harus didasarkan atas musjawarah mufakat. Apalagi mengingat adanja perbedaan pendapat dalam membahas suatu masalah. Dan perbedaan pendapat itu merupakan hak anggauta.
Kepada delegasi disarankan agar mereka mengirimkan konsep jang kongkrit mengenai RUU Anti Korupsi kepada fraksi2 jang ada dalam DPRGR. Dengan demikian maka fraksi2 bisa memperhitungkan konsep tersebut dalam pembahasan masalah tsb dengan Pemerintah.
Delegasi “Angkatan Muda” jang datang ke DPRGR terdiri dari kurang lebih 10 orang dimana pembitjara2 utamanja adalah Julius Usman dan Widjarnako. Menurut rentjana delegasi akan mengadakan dialog djuga dengan Djaksa Agung hari Selasa (hari ini) djam 9.00 pagi. (DTS)
Sumber: KOMPAS (25/08/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 517-518.