PROGRAM PERDJUANGAN PARTAI NU [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Pengurus Besar Partai Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan 10 Fasal Program Perdjuangannja mendjelang Pemilihan Umum disertai tafsirannja jg meliputi bidang politik, ekonomi, serta Kesedjahteraan rakjat, termasuk didalamnja agama, Pendidikan, kesehatan, sosial, dan perburuhan.
Dalam Pasal I dari program perdjuangan NU tsb dinjatakan bahwa NU akan membina masjarakat jang bertaqwa pada Allah dimana adjaran2 Islam ditegakkan dengan djalan mempertinggi kesadaran dan tanggung djawab beragama tanpa paksaan dalam bentuk apapun.
Pasal selandjutnja mengatakan bahwa NU akan mengamankan pelaksanaan UUD 45 setjara murni dan pengamalan Pantjasila oleh seluruh Rakjat dan Pemerintah bersama aparat2nja setjara konsekwen serta menegakkan Pemerintah jang mendjamin adanja kehidupan Demokrasi dan hak2 Politik rakjat baik dipusat maupun didaerah jang bersih dari korupsi dan effisien.
Selandjutnja disinggung soal otonomi riel jang seluas2nja bagi daerah serta perimbangan keuangan jang adil dan lajak antara Pusat dan Daerah.
Pasal 5 adalah tentang politik Luar Negeri jang bebas dan aktif jang ingin diperdjuangkan untuk tetap dilaksanakan.
Pasal 6 ingin mendjadikan desa sebagai basis Pembangunan Nasional dan mengusahakan diperluasnja lapangan kerdja baru bagi pemuda dengan melalui program industrialisasi.
Pada pasal selandjutnja NU ingin membantu peningkatan ekonomi rakjat dan Koperasi, chususnja bagi kaum tani, nelajan dan pengusaha ketjil dan mengusahakan program perlindungan Pemerintah untuk membina Pengusaha Nasional Pribumi agar pada saatnja mampu mengambil peranan jang menentukan didalam kehidupan Ekonomi Nasional dan menjelenggarakan usaha2 Besar.
Tentang kesedjahteraan sosial ditjantumkan dalam pasal 8 jang berbunji akan berdjuang menentang kemelaratan dan kemiskinan, meningkatkan kesedjahteraan dan perbaikan hidup keluarga2 buruh, pegawai negeri dan pradjurit dan menentang kegiatan2 melakukan tekanan2 intimidasi dan pemetjatan2 massal setjara sewenang2 serta mengusahakan kehidupan jang lebih baik bagi Fakir Miskin, Jatim Piatu dan orang2 tjatjad.
Pasal berikutnja tentang perlindungan terhadap wanita dan kemerosotan moral dan terachir tentang perkembangan ilmu pengetahuan serta kebudajaan. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (06/04/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 695-696.