PIMPINAN FRAKSI NU DI DPR: TIADAKAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KANTOR [1]
Djakarta, Kompas
Pimpinan Fraksi NU di DPR-GR menjatakan hari Senin, supaja ditiadakan TPS di unit2 kerdja/Kantor dan pada tgl. 3 Djuli 1971 hari pemungutan suara kantor2 supaja ditutup Djam 10.30 WIB.
Dalam pernjataan jang disampaikan kepada pers dan jang ditandatangani oleh Mochd. Hartono, Pimpinan Fraksi NU mengemukakan bahwa akan menimbulkan tafsiran jang ngombro -ngombro/berlarut – larut dengan dibenarkan unit2 kerdja/kantor vital membuat TPS sendiri.
Dinjatakan, bahwa penafsiran jang tidak terkendalikan tsb sudah barang tentu akan menimbulkan beban jang berat bagi petugas2 administrasi penjelenggaraan Pemilu dan waktu jang mesti terbuang oleh pegawai2 untuk mempersiapkan tempat serta mendapatkan formulir model A.4, disamping menambah beban bagi anggaran Kantor/Djawatan Pemerintah jang didjadikan Tempat Pemungutan Suara.
Hal ini, demikian Pimpinan Fraksi NU dikemukakan berhubung banjak Kantor2 Pemerintah ingin membuat TPS sendiri untuk para pegawainja. Dikuatirkan, bahwa dengan adanja TPS dikantor2 dapat mengurangi azas dan sifat bebas dan rahasianja Pemilu jad, itu.
Fraksi NU bertanja, “apakah dengan adanja TPS di kantor2 para pegawai masih diberikan kebebasan waktu untuk dapat memberi suaranja ditempat kediaman masing2 seperti jang dimaksud dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah No. 1/1970?” Bila kebebasan itu tidak diberikan, apakah itu tidak termasuk dalam kriteria jang dimaksud dalam pasal 27 ajat 9 Undang – Undang No. 15 tahun 1969?
“Tidak ada alasan jang prinsipil untuk tidak memberi waktu jang bebas bagi para pegawai djuga dapat menikmati hak demokrasinya jang hanja sekali dalam lima tahun itu”, demikian Pimpinan Fraksi NU.
Tutup Djam 10.30 WIB
Menurut Pimpinan Fraksi NU adalah lebih bidjaksana bila hari Pemilihan Umum tgl. 3 Djuli 1971 didjadikan hari kerdja biasa. Tetapi kantor2 ditutup pada djam 10.30 WIB. untuk memberikan kesempatan kepada pegawai agar dapat menggunakan hak pilihnja ditempat kediaman masing2.
Sedangkan bagi pegawai jang djauh tempat tinggalnja, misalnja di Bogor dan bekerdja di Djakarta dapat diberikan dispensasi untuk tidak masuk kantor, demikian Pimpinan Fraksi NU. (DTS)
Sumber: KOMPAS (10/05/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 716-717.