Keterangan Resmi Pertemuan Parpol – Presiden
PRESIDEN AKAN DORONG AGAR DPR DIPEGANG WAKIL[1]
Djakarta, NUSANTARA
Setelah pada Rabu malam jang lalu Presiden Soeharto mengatakan pertemuan dengan parpol2 dan Golkar dan Presiden mengemukakan gagasannja tentang penjederhanaan parpol2. maka Djumat malam kemarin dulu pertemuan itu telah dilandjutkan lagi dengan mendengarkan djawaban2 dari parpol dan golkar tsb atas gagasan jang telah diketengahkan oleh Presiden.
Menurut Sekab Sudarmono SH selaku djurubitjara Istana pada hari Sabtu, baik parpol2 maupun Golkar dapat menerima gagasan Presiden Soeharto__tidak sadja jang menjangkut penjederhanaan partai2, akan tetapi djuga mengenai langkah setelah pemilu, chususnja dalam masalah DPR dan MPR hasil pemilu.
Setudju hanja 4 Fraksi
Bahwa dalam rangka melantjarkan mengambil keputusan2 berdasarkan Demokrasi fraksi Golkar dan 2 fraksi dari partai2. Pengelompokan dari fraksi2 parpol itu ialah 1. fraksi terdiri dari NU, Parmusi. PSII dan Perti jang biasa disebut kelompok Persatuan Pembangunan. Dan 1. fraksi lagi jaitu PNI, Parkindo, Katholik jang biasa disebut kelompok Demokrasi Pembangunan.
Tentang Ketua DPR
Tentang Ketua DPR nanti. parpol dan Golkar menerima gagasan Presiden bahwa pimpinan DPR terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Para wakil ketua sekaligus mewakili 4 fraksi ABRI-Golkar-Demokrasi Pembangunan dan Persatuan Pembangunan.
Mengenai Ketua DPR Itu sendiri, Presiden “Soeharto akan mendorong agar dipegang oleh Wakil Parpol, sekalipun apabila dipegang oleh Golkar adalah wadjar karena Golkar menang pemilu. Pendapat Presiden itu disetudjui sepenuhnja oleh parpol2.
Mengenai Voting
Mengenai Voting, baik parpol maupun Golkar menjebutnja sebagai harus sesuai dg Undang2 Dasar. Dalam masalah2 prinsipil seperti Preambule Undang2 Dasar djangan ada Voting, tanpa adanja keharusan selalu ada aklamasi.
Keputusan dapat diambil dengan suara bulat atau aklamasi atau dengan suara terbanjak dengan tjatatan jang tidak menjetudjui dapat mengadjukan tjatatan2 keberatannja.
Mengenai MPR
Dalam soal MPR dengan telah diresmikan DPR hasil pemilu 28 Oktober nanti, MPRS sudah tidak berfungsi lagi. Pemerintah dengan bersidang pelantikan MPR hasil pemilu.
Soal Ketua MPR
Pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja terdiri dari Pimpinan DPR ditambah dgn seorang Wakil ketua jang mewakili fraksi daerah. Ketetapan ini harus diputuskan oleh sidang MPR sendiri. Dengan demikian dalam masa tidak bersidang pimpinan MPR tidakada. Sedang Wakil ketua dari fraksi daerah dapat diserahi tugas ketua BP MPR.
Mengenai Penjederhanaan Partai
Mengenai gagasan penjederhanaan kepartaian, baik Presiden – Parpol dan Golkar sependapat bahwa pengelompokan sendiri setidak tidaknja dalam tahun 1976 pada pemilu tahun 1976 nanti peserta2 hanja ada 3 tanda gambar sadja : Golkar, Demokrasi Pembangunan dan Persatuan Pembangunan. Oleh karena itu mendjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjiapkan pelaksanaannja sesuai dengan undang2. (DTS)
Sumber: Nusantara (10/10/1972)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 849-850.