PSII USULKAN SUB2 FRAKSI

PSII USULKAN SUB2 FRAKSI [1]

 

Djakarta, Merdeka

Menanggapi adanja realisasi dari apa jang disebut sebagai “konfederasi jang telah disetudjui” bersama sebagai hasil pertemuan antara Presiden Soeharto dengan pimpinan Parpol2. Hadji Anwar Tjokroaminoto, Presiden L.T. PSII jang berusia landjut menjatakan mendukung penuh gagasan pengelompokan jang diintrodusir oleh Kepala Negara itu tetapi memandang perlu dibentuknja sub2 fraksi disamping itu.

Anwar Tjokroaminoto berpendirian, bahwa sedjak lama terdapat ide untuk mempersatukan ummat Islam didalam sebuah kelompok, tetapi masalahnja terletak pada siapa jang mau melebur diri dan siapa pula jang ingin bertahan dibawah pandji2nja. Hal ini diartikan bahwa, masalah pengelompokan dikalangan partai2 Islam diduga masih menemui halangan, tetapi lama-kelamaan hal ini mungkin bisa dilakukan djuga.

Prinsipnja: PNI Setudju

Sementara itu seorang tokoh muda PNI Aberson Silalahi, wakil Sekdjen I DPP PNI setjara prinsip mengatakan, bahwa partainja setudju dengan gagasan pengelompokan dengan tjatatan bahwa gagasan tersebut hanjalah merupakan langkah pertama agar rakjatnja nantinja tidak lagi dikotak2an dalam ideologi Pantjasila. Dikatakan, bahwa bila istilah Parpol dapat mendjadikan orang bersikap “phobi”, dapat sadja istilah itu diganti dengan Orpol (Organsasi Politik). Walaupun demikian, Aberson Silalahi masih membajangkan betapa nanti bisa timbul kesulitan didalam hal mempersatukan pendapat didalam kelompok2 itu, karena perbedaan pendapat harus pula terdjamin di dalam fraksi2.

Sabam Sirait dari Parkindo sementara itu mendjelaskan kepada kawan2­ kelompoknja (fraksi Demokrasi Pembangunan, Red.) bahwa didalam 6 tahun mendatang, harus ada “perkelahian” untuk bersatu, tetapi semuanja itu dalam arti kata jang baik. Ia merasa tidak berkeberatan adanja suatu konfederasi, tetapi harus dapat didjamin adanja hak2 anggota DPR, seperti hak bertanja, interpelasi dan hak amandemen. Voting menurut Parkindo sebaiknja dikurangi sedjauh jang tidak menjangkut hal2 jang prinsipiil, seperti Pantjasila dan Mukadimah UUD 45 misalnja tidak perlu di-voting-kan, katanja.

Jang paling ketat untuk tidak memberikan tanggapannja mengenai gagasan konfederasi itu, adalah NU jang sampai hari Sabtu masih bersikap hati2. Dikabarkan, bahwa hari itu dikantor PB-NU telah berlangsung pertemuan tertutup antara SekdJen2 PB-NU Jusuf Hasjim, SekdJen PSII Bustaman SH serta wakil2 Ormas Islam lainnja, tetapi tidak tampak hadirnja wakil2 dari Parmusi serta Perti. (DTS)

Sumber: MERDEKA (10/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 850-851.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.