Parlementaria
MASALAH FRAKSI DALAM DPR NANTI [1]
Oleh Mohammad
Berita Buana
DISAMPING pembitjaraan soal “siapa orangnja jang patut mendjadi Ketua DPR nanti”. Banjak pula pembitjaraan soal “bagaimana fraksi2 DPR nanti hendak disusun”.
Sudah barang tentu semua tadi merupakan pembitjaraan atau pemikiran diluar DPR. Sebab DPR-nja sendiri baru akan dilantik 28 Oktober nanti, Sedang jang berhak menentukan. sebagai halnja Ketua DPR, adalah DPR sendiri. Bukan orang luar. Dan untuk menentukan itu harus dilihat Peraturan Tata Tertibnja terlebih dulu, jg kini djuga belum ada.
Bagaimanapun djuga pembitjaraan diluar DPR sekarang ini, gagasan2 jang dikemukakan. Maksudnja adalah baik jaitu dimaksudkan sebagai bahan pemikiran didalam lingkungan DPR nanti. Sebagai sumbangan fikiran atau saran2.
Oleh karena itu para tjalon jang terhormat anggota DPR, jang sebagian terbesar kini telah berada di Djakarta tidak perlu merasa dirinja diremehkan oleh orang lain. Tidak perlu merasa di-dikte disuruh menelan sadja apa jang telah dilontarkan orang di-tengah2 masjarakat sekarang ini. Kedaulatan sepenuhnja masih bulat berada ditangan jang terhormat para anggota DPR nanti Para jang terhormat itu sendirilah jang akan menentukan nanti. Sumbangan fikiran dari luar jang sedjak lama telah dilontarkan ketengah2 masjarakat tidak mengurangi kewenangan para jang terhormat untuk menentukan sendiri segala sesuatunja.
Pemikiran Adanja Empat Fraksi
JANG sudah sering dikemukakan adalah pemikiran adanja empat fraksi dalam DPR nanti. Pemikiran jang lebih dulu telah dikemukakan oleh Menteri Mintaredja, dan kemudian dikemukakan oleh Menteri Amir Machmud. Namanja dua agak berbeda, tetapi jang dimaksudkan sama sadja, tidak berbeda namanja ialah akan adanja dua fraksi jang sudah pasti, Fraksi Golkar, Fraksi ABRI, Adapun jang namanja agak berbeda adalah dua fraksi lainnja dari partai2. Dulu pernah dikemukakan nama Fraksi Pembangunan dan Fraksi Persatuan. Kini dikemukakan nama Fraksi Materiil-Spirituil dan Fraksi Spirituil-Materiil.
Mengenai Fraksi ABRI dan Fraksi Golkar kiranja sudah tidak perlu didjelaskan. Sudah pasti. Jang perlu didjelaskan sedikit adalah mengenai dua fraksi lainnja jang terdiri dari Parpol2. Dalam DPR hasil Pemilu nanti ada perwakilan dari 7 Parpol jang ikut serta dalam Pemilu 9 Parpol. Tetapi dua Parpol tak mendapatkan kursi. Jakni Murba dan IPKI.
Tudjuh Parpol jang mempunjai perwakilan itu adalah NU, Parmusi, PSII, Perti, PNI, Parkindo, dan Katholik. Empat Parpol2 Islam, satu Parpol Nasionalis, satu parpol Keristen Protestan dan satu Parpol Katholik.
Jang dimaksud ialah supaja 4 Parpol Islam tersebut tergabung dalam satu fraksi. Entah namanja. Sedang Parpol Nasionalis, Parpol Keristen Protestan dan Parpol Katholik, bergabung mendjadi satu pula, Entah pula namanja. Pokoknja demikian itu.
Persoalan Parpol2
SEBENARNJA jang masih mendjadi persoalan adalah pembentukan fraksi dikalangan parpol jang 9 buah tadi. Mengenai Fraksi ABRI dan Fraksi Golkar dapat dinjatakan sudah pasti. Sebagai sjarat2nja sudah mentjukupi.
Baiklah dikemukakan djumlah perwakilan masing2 dalam DPR nanti. Jakni: 261 anggota, ABRI 75 anggota, NU 58 anggota, Parmusi 24 anggota, PNI 20 anggota, PSII 10 anggota, Parkindo 7 anggota, Katholik 3 anggota, dan Perti 2 anggota.
Dari djumlah anggota dari perwakilan masing2 diatas djelaslah, bahwa sudah tidak ada persoalan lagi bagi ABRI dan Golkar. Masing2 tjukup representatif untuk mendirikan fraksi sendiri. Bagi Golkar pertama2 karena djumlah anggotanja jang tjukup besar. Dan ABRI pertama2 karena ke-ABRI-annja, jang harus tetap kompak, karena mewakili ABRI seluruhnja.
Jang masih mendjadi persoalan adalah fraksi dari Parpol2 diatas. Pada prinsipnja tiap2 Parpol bebas menentukan sendiri. Apakah hendak bergabung dengan Parpol lain, ataukah hendak mendirikan fraksi sendiri.
Ditilik dari djumlah perwakilannja diatas, maka NU-lah jg patut mendirikan fraksi sendiri. Sesudah NU, Parmusi, dan sesudah Parmusi PNI. Empat Parpol jang lain2, jakni PSII, Parkindo, Katholik dan Perti rasanja kurang representatif djika masing2 mendirikan fraksi sendiri. Maka kiranja harus menggabung pada perwakilan jang lain, selain perwakilan ABRI.
Jang masih mendjadi persoalan adalah fraksi dari Parpol2 ada 7 buah Parpol. Djumlah perwakilannja hanja 124 anggota.
Djika diijari kepastian djumlah anggota tiap2 fraksi, maka dari 124 orang anggota tadi dapat dibagi mendjadi dua atau tiga fraksi. Didjadikan kelengkapan DPR atau tidak?
BAHWA adanja fraksi2 itu mutlak diperlukan bagi sesuatu DPR sudah tidak mendjadi persoalan dimanapun djuga, didalam DPR Negara demokrasi, fraksi2 itu diadakan. Jang masih mendjadi persoalan ialah: fraksi2 tersebut mendjadi badan kelengkapan dari DPR-nja atau tidak?
Djika mendjadi kelengkapan harus diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Mengenai sjarat2nja, mengenai wewenangnnja, dan djuga mengenai kewadjiban2nja. Djika tidak mendjadi kelengkapan, tidak usah diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Djadi bebas seseorang mendjadi anggota sesuatu fraksi atau tidak. Akan menetap pada suatu fraksi atau akan mengambang? Sebab semuanja ditentukan oleh kepentingan masing2.
Pada umumnja, atau sebagian terbesar dari DPR (Parlemen) didunia ini, adanja fraksi2 tersebut tidak didjadikan kelengkapan. Oleh karena itu tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Meskipun dalarn prakteknja ada saling pengertian satu sama lain.
Dalam DPR sementara tahun 1950 s/d 1955 dulu, fraksi2 dalam DPR tidak merupakan kelengkapan. Begitu djuga dalam DPR hasil Pemilu 1955 (1956 s/d 1960). Tetapi dalam DPRGR selama ini, dari tahun 1960 s/d 1971 ini didjadikan kelengkapan. Oleh karena itu diatur dalarn Peraturan Tata Tertib. Bagaimanakah dalam DPR hasil Pemilu 1971 ini nanti ? Itulah jang masih mendjadi persoalan, atau jang masih perlu dipersoalkan.
Tak Akan Banjak Berbeda
BAGAIMANAPUN perwudjudan fraksi2 dalam DPR nanti, apakah akan didjadikan badan kelengkapan DPR atau tidak, dan apakah akan ada 4 fraksi, 5 fraksi atau 9 fraksi sama sekali, akibatnja tidak akan djauh berbeda. Sebab, sebagai kata Mahbub Djunaedi, dalam DPR ini nanti Golkar-lah jang akan menentukan matjam keputusan2 jang diambil oleh DPR sebagai badan legislatif.
Oleh karena itu kiranja tidak perlu repot2 memikirkan bagaimana fraksi2 dalam DPR nanti. Jang sudah pasti akan ada Fraksi ABRI dan Fraksi Golkar, jang lain2 terserah kepada parpol2. Akan bergabung mendjadi 2 fraksi, boleh I akan bergabung menjdadi 3 fraksi, boleh dan tiap2 Parpol akan membentuk fraksi sendiri, pun boleh! Dan kita pertjaja. Bahwa Parpol2 akan lebih tabu kepentingan diri sendiri daripada orang diluar-nja. Maka baiklah diserahkan kepada masing2nja sadja. (DTS)
Sumber: BERITA BUANA (12/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 918-921.