PARMUSI SETUDJU PENJEDERHANAAN PARTAI

PARMUSI SETUDJU PENJEDERHANAAN PARTAI [1]

 

Djakarta, Merdeka

Partai Muslimin Indonesia telah mengambil keputusan didalam rapat kilat Jang diadakan baru2 ini tentang djawaban resmi terhadap andjuran Presiden mengenai penjederhanaan partai dan djumlah fraksi di DPR antara lain sebagai berikut: Menjetudjui untuk mempertjepat proses penjederhanaan kepartaian. Apabila masalah penjederhanaan kepartaian tersebut hanja tergantung kepada Partai Muslimin Indonesia, maka Partai Muslimin Indonesia bersedia meleburkan diri (berfusi). Untuk memberikan landasan Jang kuat dan konstitusionil, sebaiknja dituangkan dalam undang2 kepartaian dan keormasan.

Masalah DPR/MPR

Dapat menjetudjui rentjana pelaksanaan dan kebidjaksanaan Presiden, dalam mengatur djadwal waktu untuk DPR/MPR hasil Pemilu. Dapat menjetudjui usaha pengelompokan/penggolongan dalam DPR/MPR jang akan datang mendjadi 4 fraksi. (DTS)

Sumber: MERDEKA (13/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 926.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.