PRESIDEN SOEHARTO:
HARUS DIKEMBANGKAN SIKAP DASA DALAM PENGAMAN KEUANGAN NEGARA [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto hari ini menyatakan sebagai suatu keharusan diperkembangkannya sikap dalam kegiatan pengawasan keuangan negara, dimana pengawasan bukannya ditujukan untuk mencari-cari kesalahan orang yang diawasi tak perlu dianggap sebagai tanda kecurangan.
Kepala negara yang berbicara pada upacara pelantikan pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan yang baru di Istana mengatakan, bahwa pengawasan yang efektif sesungguhnya merupakan rencana kerja untuk menjamin tercapainya tujuan.
Pimpinan badan tsb yang baru itu adalah Jenderal Wirahadikusumah sebagai pejabat ketua dan Mayor Jenderal Soedradjat sebagai pejabat wakil ketua dan mereka itu telah diambil sumpah oleh ketua Mahkamah Agung.
Pengangkatan kedua jenderal itu sebagai pejabat-pejabat wakil ketua dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga tsb, menunggu keluarnya undang2 baru yang mengatur badan itu.
“Bagi yang mengawasi,” kata Presiden, “pengawasan pertama-tama ditujukan untuk mencari-cari kesalahan”.
Tetapi, kepala negara mengetengahkan pula bahwa diawasi, pengawasan tidak perlu dianggap sebagai beban.
“Pengawasan yang efektif sesungguhnya untuk menjamin tercapainya tujuan dan apakah sikap patut kita kembangkan pastilah timbul tepat dan tertib,” demikian kepala negara.
Oleh Presiden dikemukakanjuga bahwa justru di pemeriksaan dan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan akan adanya perbaikan2 dalam keseluruhan adrninistrasi negara, yang sekaligus dapat menghindarkan penggunaan negara secara keliru, menghindarkan kebocoran2 serta pejabat dan pegawai negeri dari penyelewengan.
Pengaturan yang Lama
Undang2 yang lama yang mengatur Badan Pemeriksa yang lahir dalam alam pikiran pemusatan kekuasaan Besar Revolusi dan “Nasakom” menurut Presiden Soeharto sesuai dengan azas dan sendi. Undang2 Dasar 1945, dan dapat berfungsinya badan itu sebagai Lembaga Tertib yang berwenang untuk memeriksa tanggungjawab keuangan. Susunannya saja, menurut kepala negara, mengungkap kekuatan politik kedalam badan itu yang karena laporannya seharusnya berdiri netral.
“Kenyataan ini demikian ditampakkan, masih banyak pembaharuan2 yang perlu dilakukan dan perundang-undangan yang dapat menjamin dilaksanakan cara murni azas dan sendi Undang2 Dasar 1945.”
”Walaupun demikian”, kata Presiden, bahwa dalam ketika semua membulatkan tekad untuk Undang2 Dasar 1945 sejak 1966, Badan Pemeriksa Keuangan membiarkan dirinya dibelenggu oleh ketentuan2 yang memungkinkan dirinya menjalankan tugas dan kewajibannya.”
“Berfungsinya secara efektif badan pemeriksa Keuangan mempunyai arti yang penting dalam usaha menumbuhkan kehidupan demokrasi yang kuat dan administrasi keuangan negara yang sehat,” kata kepala negara lebih lanjut.
Tetap Perlu Ada Jaminan
Presiden Soeharto mengatakan lebih lanjut bahwa walaupun anggaran pendapat dan belanja negara ditetapkan dengan undang2, akan tetapi tetap diperlukan jaminan bahwa uang yang berasal dari keringat rakyat harus digunakan sesuai dengan tujuannya dan bukannya digunakan secara semena-mena oleh pemerintah.
“Dilihat dari keseluruhan tubuh pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga tertinggi negara yang mengontrol pemerintah dari luar dalam sidang bidang penggunaan keuangan negara sekalipun dalam tubuh pemerintah sendiri terdapat alat pengontrol seperti inspektorat jenderal pada tiap2 departemen dan direktorat jenderal pengawasan keuangan negara.”
“Dengan alat pengontrol yang bekerja tepat menurut aturan permainan yang ditetapkan serta pelaksanaan yang konsekwen dari pada sangsi2 hukum dan administrasi yang telah ditetapkan, maka pengurusan dan penggunaan uang Negara dapat makin kita sehatkan,” demikian presiden. (DTS)
Sumber: ANTARA (04/06/1973)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 211-213.