TAJUK RENCANA: DISIPLIN ANGGARAN [1]
Jakarta, Kompas
DUAPULUH ENAM gubemur menghadiri pembukaan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta. Kehadiran mereka dimanfaatkan untuk mengadakan rapat tertutup bersama Menteri Dalam Negeri. Prakarsa ini jelas terpuji.
Rapat kerja secara khusus menyoroti disiplin anggaran terutama karena semakin besarnya uang yang mengurus kedaerah-daerah dalam anggaran tahun 1975-1976.
Beberapa anggaran nasional seperti Inpres menurut ketentuan baru, harus dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
DISIPLIN anggaran tidak bisa dilepaskan dari disiplin dan administrasi APBD. Perbaikan diantaranya, perlu dimulai dari penertiban APBD. Apabila rumusan dan administrasi APBD rowet, tidak jelas, akibatnya berantai.
Sedangkan pembuatan APBD akan menjadi lebih mantab apabila dikaitkan dengan pekerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
KECUALI oleh ketentuan-ketentuan teknis yang jelas dan terperinci, disiplin anggaran juga memerlukan sikap dasar yang menunjangnya.
Sikat dasar itu diantaranya menyangkut, kemampuan dan kesadaran membedakan ; yang dikelola bukanlah yang milik pribadi, tetapi milik negara.
Membangun bisa menempuh berbagai gaya. Gaya mewah, gaya sedang, gaya prihatin. Pembangunan dinegeri kita dalam fase sekarang ini, jelas belum bisa bergaya mewah. Paling banter gaya sedang.
KITA ingin mengingatkan adanya Instruksi Presiden mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1975-76. Secara khusus dikeluarkan 7 jenis larangan.
Anggaran belanja dilarang untuk 1. Perayaan/peringatan hari besar/hari raya/hari ulang tahun departemen, lembaga dan jawatan 2. Untuk memberikan ucapan selamat, hadiah tanda mata karangan bunga dan sebagainya untuk berbagai peristiwa. 3. Untuk pesta merayakan berbagai peristiwa. 4. Untuk iklan ucapan selamat dan sebagainya. 5. Untuk menyambut para pejabat secara berlebihan. 6. Juga dilarang untuk berbagai pekan olahraga departemen, lembaga, jawatan dan 7. Pengeluaran-pengeluaran lain yang sebenarnya berada di luar kegiatan kerja departemen, lembaga, jawatan.
Juga diinstruksikan agar rapat kerja, rapat dinas, seminar perletakan batu pertama, pembukaan, penutupan dan peresmian proyek agar dilaksanakan sesederhana mungkin.
SEMANGAT dari instruksi-instruksi tersebut kiranya juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan negara. Perusahaan negara memang dikelola atas dasar keuntungan perusahaan tersebut, tidak lagi atas dasar subsidi.
Namun karena modal dan pemilikan perusahaan negara berasal dan berada di tangan pemerintah, disiplin anggaran dan gaya sederhana dalam pembangunan, tetap menjadi tanggungjawabnya. Apalagi jika diingat, perusahaan negara berfungsi sebagai sarana strategis untuk melaksanakan pasal 33 UUD.
Lagipula, karena pengelolaan perusahaan negara tidak bisa dilepaskan pengaruhnya dari pengelolaan keuangan negara umumnya, ada disiplin dan semangat pembangunan yang cocok, lebih-Iebih lagi diperlukan. Salah urus pada suatu perusahaan negara, efeknya bisa menimpa seluruh keuangan negara.
BAHKAN kita semua mengakui, instruksi-instruksi tersebut akan lebih mudah dilaksanakan, apabila iklim umum menunjangnya. Terjadi pengaruh-mempengaruhi di dalam kehidupan sosial berbagai sektor dan kelompok ekonomi.
Kemewahan dan keborosan suatu sektor sosial akan mengurus ke sektor-sektor lain. Akan mengurangi keteguhan melaksanakan instruksi-instruksi tersebut. Harus berlaku satu ukuran saja untuk semua pengelolaan uang negara oleh instansi pemerintah, perusahaan negara, pejabat pemerintah bahkan juga oleh masyarakat swasta. (DTS)
Sumber: KOMPAS (23/04/1975)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 712-713.