PERSETUJUAN DAGANG RI – POLANDIA

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN SAHKAN:

PERSETUJUAN DAGANG RI – POLANDIA [1]

 

Jakarta, Suara Karya

Presiden Soeharto melalui Keppres no. 6 tahun 1976 memutuskan, mengesahkan persetujuan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Polandia yang berlakumulai  7 Pebruari  1976.

Persetujuan dagang itu ditanda-tangani Menlu Adam Malik dan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan Luar negeri dan Pelayaran Polandia, Kazimierz Olszewski, atas nama Pemerintah masing2 tanggal 5 Juli 1974 di Warsawa.

Kedua pemerintah yang sama2 ingin meningkatkan hubungan dagang berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan pada masalah2 perdagangan antara kedua negara dibanding yang telah disetujui atau yang mungkin disetujui oleh masing2 pihak pada negara ketiga.

Perlakuan sama itu khususnya ditujukan pada formalitas hukum dan pabean, bea masuk, pajak serta pungutan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor atas barang serta komoditi.

Dikecualikan dari ketentuan itu, perlakuan khusus yang diberikan atau mungkin diberikan masing2 pihak guna memudahkan lalu lintas di perbatasan serta keuntungan yang diperoleh dari pungutan bea cukai bersama yang dicapai atau mungkin dicapai masing2 pihak.

Di samping itu juga dikecualikan keuntungan, perlakuan khusus serta pengistimewaan yang didapat dalam kerangka forum dan integrasi ekonomi regional atau pengaturan sementara yang mengarah pada hal itu, dimana masing2 pihakmenjadi atau dapat menjadi anggota

Usahakan Peningkatan Volume Perdagangan

Dalam masalah aturan danpengaturan impor, ekspor dan valuta asing dari masing2 pihak serta perundangan lainnya yang berlaku di masing2 negara, kedua pihak akan berusaha memberikan fasilitas yang se-besar2nya guna meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara.

Perdagangan barang yang diusahakan peningkatannya adalah perdagangan 31 macam barang yang dapat diekspor dari Indonesia seperti karet alam, lada, kayu manis, kulit semi terolah atau terolah penuh, hasil pertanian lainnya, hasil hutan, kayu, barang tambang, sayuran dan buah2an segar atau dalam kaleng, tekstil, pakaian jadi serta barang ekspor lainnya.

Juga diusahakan peningkatan perdagangan 24 macam barang yang dapat diekspor Polandia ke Indonesia seperti bahan kimia, bahan baku obat2an, barang2 dari besi dan baja, hasil industri, perlengkapan pembangunan jalan, perlengkapan listrik dan barang elektronika, mesin tekstil, perlengkapan kamar pendingin, kendaraan, pupuk, perlengkapan kapal serta barang lainnya.

Apabila diperlukan kedua pihak setuju untuk saling berkonsultasi, khususnya dalam hubungannya dengan langkah2 yang dianjurkan guna meluaskan dan mengembangkan perdagangan antara kedua pihak.

Pembayaran atas realisasi perdagangan yang tercapai, disetujui menggunakan mata uang yang berlaku di semua negara secara bebas.

Dengan disahkannya persetujuan dagang ini, maka persetujuan dagang terdahulu antara kedua negara yang ditanda-tangani 7 Agustus 1958 tergantikan. (DTS)

Sumber: SUARA KARYA (16/02/1976)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 130-131.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.