PRESIDEN: HAKIM BEBAS MENJALANKAN PERADILAN

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN: HAKIM BEBAS MENJALANKAN PERADILAN [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menegaskan bahwa Hakim tetap bebas menjalankan peradilan dan campur tangan fihak lain dalam memutus sesuatu perkara tetap terlarang.

Penegasan Kepala Negara itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Menteri Kehakiman Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja pada pembukaan Rapat Kerja Departemen Kehakiman dengan para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta Senin pagi.

Menurut Presiden, penegasan ini perlu dikemukakan untuk menghilangkan keragu2an para hakim dan juga untuk mencegah tafsiran2 yang keliru ataupun yang ingin memberikan arti lain.

Di depan para peserta Raker yang akan berlangsung hingga tanggal 24 Pebruari itu Presiden mengharapkan agar peradilan yang cepat, sederhana, dengan biaya ringan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dapat menjadi kenyataan setelah Pemerintah melengkapi Badan2 Peradilan Umum dengan sarana2 fisik dan non-fisik yang memadai.

Menyinggung perbedaan tugas yang dilakukan Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung dalam menangani tugas2 pembinaan peradilan, menurut Presiden, Departemen Kehakiman bertugas melaksanakan pembinaan keorganisasian, keadministrasian dan keuangan, sedangkan Mahkamah Agung melaksanakan pembinaan dan pengawasan peradilannya (Rechtspraak).

Kekuasaan Kehakiman

Kepala Negara menyatakan, meskipun Undang2 Dasar menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah, tapi ini sama sekali tidak berarti kedua2nya harus berjalan sendiri2 atau tidak perlu bekerjasama.

“Kedua-duanya harus bekerjasama dengan tetap berpegang teguh pada bidang tugas dan kewenangan masing2,” kata Presiden.

Tentang kebebasan hakim, Presiden menambahkan bahwa Hakim memang bebas, tapi tidak berarti kebal.

“Jika pemerintah yang melakukan pembinaan organisasi administrasi dan keuangan, maka tidak lain tujuannya adalah justru untuk lebih menjamin kebebasan hakim dalam melaksanakan peradilan, memutus suatu perkara serta untuk makin meningkatkan kemampuan dan menjaga integritas para hakim. Dengan demikian badan2 peradilan itu akan benar2 mampu melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan diterima oleh para pencari keadilan”.

Presiden juga menyatakan gembira bahwa pembinaan akan dapat dikembangkan berdasarkan pola yang tertuang dalam program2 yang sudah diolah serta direncanakan secara matang, terutama karena pola dan program itu merupakan pemikiran bersama antara unsur2 Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung, para hakim dan dunia ilmu pengetahuan.

Pembukaan Raker tersebut dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji SH, Jaksa Agung Ali Said SH para Ditjen di lingkungan Departemen Kehakiman serta para undangan lainnya. (DTS)

Sumber: ANTARA (21/02/1977)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 520-521.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.