PEMILIHAN PENGURUS TERSERAH MUNAS PRESIDEN TAK INGIN CAMPURI MUNAS KADIN I

PEMILIHAN PENGURUS TERSERAH MUNAS PRESIDEN TAK INGIN CAMPURI MUNAS KADIN I

Presiden tidak pemah dan tidak akan pernah mau turut mencampuri soal kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suwoto Sukendar, ketua umum Kadin, mengemukakan dalam jumpa-pers di ruang “Anggrek Hilton Hotel”, Kamis siang selesai diterima Presiden Soeharto di Istana Merdeka.

Ketua umum Kadin ini datang ke Istana Merdeka bersama dengan tiga fungsionaris yang lain, Tony Agus Ardhe, Julius Tahija dan Sukamto Sajidiman.

“Soal kepengurusan Kadin, sebagai organisasi swasta nasional, sepenuhnya diserahkan kepada Munas,” kata Suwoto, mengutip petunjuk-petunjuk Presiden Soeharto.

Suwoto menyebutkan, mengenai kepengurusan Kadin. Presiden berpesan agar pemilihan dan penentuannya di serahkan kepada kehendak musyawarah nasional itu. Sebelum pemilihan dan penentuan kepengurusan, Munas hendaknya mensahkan terlebih dahulu program kerjanya.

“Presiden berpendapat,” ujar Suwoto,”program kerja Munas bersangkutan itu yang nantinya akan menentukan wajah dan bentuk pengurus. Kepengurusan yang menjamin program kerja itu akan dilaksanakan dengan baik.”

Sehubungan dengan hal itu, menurut Suwoto, Presiden mengemukakan contoh prosedur pemilihan Presiden yang barn dilakukan kemudian, setelah Sidang Umum MPR terlebih dahulu mensahkan GBHN.

Menanggapi pertanyaan Merdeka, mengutip petunjuk-petunjuk Presiden, ketua umum Kadin Indonesia ini katakan bahwa pemilihan kepengurusan Kadin Indonesia akan di tempatkan sebagai acara terakhir Munas, setelah Munas terlebih dahulu mensahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang disempurnakan.

Sehubungan berkembangnya keinginan di kalangan asosiasi-asosiasi anggota Kadin yang menghendaki agar setiap asosiasi punya hak suara, Suwoto katakan, seyogyanya aspirasi itu dibawa ke dalam forum pembahasan penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di Munas nanti.

Hak Suara

Pengaturan hak suara dan hak bicara, berdasarkan ketentuan anggaran dasar Kadin Bab-XI pasal 25 dinilai oleh kebanyakan asosiasi belurn mencerminkan aturan permainan yang demokratis. Berdasarkan anggaran dasar itu, pengurus inti Kadin Indonesia secara keseluruhan mempunyai satu suara. Kadin Daerah, masing-masing satu suara.

Sedang gabungan atau asosiasi perusahaan nasional tingkat nasional yang kini berjumlah 119 hanya diberikan hak sepuluh suara saja.

Suwoto juga akui, struktur organisasi Kadin yang sekarang ini tak akan lagi mampu menjawab tuntutan kebutuhan. Bahkan mengenai hal ini, dikatakan, Presiden menyarankan adanya “dewan direksi” (dewan pengurus) yang melibatkan sebanyak mungkin pimpinan-pimpinan asosiasi dan Kadin Daerah.

Sedang untuk pelaksanaannya, menurut Suwoto, Munas akan menyusun dewan pelaksana (eksekutip) yang profesional, sebagai pelaksanaan operasional kebijaksanaan kebijaksanaan dewan direksi (dewan pengurus).

Dia juga memberikan jaminan kepengurusan Kadin Indonesia hasil pilihan Munas nanti, akan memberikan tempat kepada semua unsur swasta nasional, termasuk unsur mudanya, wanitanya, unsur kecil, menengah, besar dan lainnya. (DTS)

Jakarta, Sinar Harapan

Sumber: SINAR HARAPAN (24/09/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 330-331.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.