PRESIDEN SOEHARTO AKAN BUKA SEMINAR HUKUM NASIONAL KE-IV

PRESIDEN SOEHARTO AKAN BUKA SEMINAR HUKUM NASIONAL KE-IV

SEMINAR HUKUM Nasional ke-IV yang akan berlangsung di Jakarta dari 26 sampai 30 Maret depan menurut rencana akan dibuka oleh Presiden Soeharto di Istana Negara.

Kepala Puslitbang Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Teuku Mohammad Radie SH menjelaskan kepada pers di Jakarta Kamis siang, seminar kali ini berthema

"Pembinaan Hukum Nasional Dalam Rangka Penegakan Negara Hukum yang Didambakan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

Seminar yang akan diikuti sekitar 400 peserta dari seluruh Indonesia ini menurut Radie bertopik beda dengan seminar2 sebelumnya.

Seminar akan membicarakan masalah2 yang berkaitan antara pembinaan hukum nasional dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, dalam seminar ini BPHN bermaksud membuka diri agar pekerjaannya selama ini dievaluasi, dikoreksi, apakah cara yang ditempuh selama ini benar atau tidak.

Kertas Kerja

Radie SH mengatakan seminar akan membahas 12 kertas kerja yang terangkum dalam lima kelompok permasalahan.

Kelompok Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional terbahas kertas kerja Prof. Makmun Sulasman dari Universitas Sriwijaya betjudul "Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional".

Dua kertas kerja, masing2 "Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan Datang" oleh Prof. Subekti, dan "Penjabaran Pancasila dan Ketentuan2 UUD 1945 dalam Hukum Nasional" oleh Prof. Ruslan Saleh termasuk dalam kelompok permasalahan Sistem Hukum Nasional.

Tiga kertas kerja kelompok Masalah Hak2 Azasi ” Warganegara ialah "Hak2 azasi warga negara ditinjau dari sudut UUD 1945 dan per-undang2an" oleh S.Tasrif SH, "Masalah Kebebasan dan pembatasan2nya ditinjau dari falsafah hidup bangsa Indonesia" oleh R.Ng.Murtono dari Universitas Gajah Mada dan "Peradilan Tata­Usaha Negara dan Perlindungan Hak2 Azasi" oleh Prof.Dr.Rachmat Sumitro dari Universitas Pajajaran.

Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum meliputi dua kertas kerja yakni "Masalah penegakan hukum dan faktor2 yang mempengaruhinya" oleh Dr. Suryono Sukanto dari Universitas Indonesia dan "Masalah kesadaran hukum dalam masyarakat lndonesia dewasa ini” oleh Prof. Achmad Sanusi dari IKIP Bandung.

Kelompok masalah hukum dan pembangunan terdiri dan tiga kertas kerja meliputi

"Peranan Hukum dalam pembangunan" oleh Prof.Dr. Priatna Abdul Rasjid dari Universitas Pajajaran, dan "Re-orientasi pendidikan hukum oleh Abdul Gani SH rektor Universitas Erlangga.

Selain membahas kertas kerja, para peserta juga mendengar ceramah tentang "Budaya Hukum dan Indonesia oleh Satjipto Rahardjo dari Universitas Diponegoro dan "Prospek harmonisasi hukum di lingkungan negara ASEAN" oleh Prof. Dr. Sudargo Gautama dari Universitas Indonesia.

Hasil seminar akan diajukan sebagai bahankepada badan hukum guna membuat undang2.

Seminar ini diadakan empat/lima tahun sekali. Seminar I di Jakarta (1963), ke-II di Semarang (1968), ke-Ill di Surabaya (1974).

Dalam pertemuan inihadir pula antara lain S.Tasrif SH yang duduk sebagai ketua panitia penyelenggara seminar dan J.C.T. Simorangkir SH. (DTS)

Jakarta, Antara

Sumber: ANTARA (16/02/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 373-374.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.